Jangan lupa, ruas jalan ini berlaku tilang online mulai awal Agustus 2020

Senin, 03 Agustus 2020 | 07:23 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan lupa, ruas jalan ini berlaku tilang online mulai awal Agustus 2020

ILUSTRASI. Ditlantas Polda Metro Jaya sudah uji coba dan sosialisasi 45 kamera baru untuk tilang online di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta.. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.


LALU LINTAS - Jakarta. Tingkatkan lagi kedisiplinan Anda berlalu lintas di jalan raya di Jakarta. Selain aturan ganjil genap, awal Agustus ini polisi memberlakukan aturan tilang online di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Tilang online tersebut dengan menggunakan pengawasan kamera Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE). Sejumlah ruas jalan di Jakarta kini sudah dipasang kamera ETLE untuk tilang online.

Untuk lokasi tilang online, Ditlantas Polda Metro Jays menambah 45 kamera ETLE baru di sejumlah ruas jalan Ibu Kota. Kamera ETLE untuk tilang online akan diaktivkan bersamaan dengan penerapan kembali penindakan tilang yang selama ini ditiadakan karena pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta sejak April 2020 .

Baca juga: Kim Jong Un disebut sedang sehat, ini alasannya

Kamera tilang online sudah diaktivkan bersamaan dengan Operasi Patuh Jaya pada 23 Juli 2020. Dikutip dari Kompas.com, Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombel Pol Sambodo Purnomo Yogo, pernah berujar, kamera ETLE di ruas jalan baru tersebut akan mulai digunakan untuk penerapan tilang Online mulai awal Agustus 2020. Namun ia tidak merinci tanggal pastinya.

Namun, berapapun tanggal penerapan tilang online di wilayah baru, lebih baik Anda selalu disiplin mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. Kepatuhan terhadap aturan bukan hanya mengindarkan Anda dari tilang, tapi juga untuk keselamatan Anda maupun orang lain di jalan raya.

Berikut ini rencana lokasi baru penambahan kamera ETLE untuk tilang online di Jakarta:

Tilang Online Jalur Kota Tua – Gajah Mada – MH Thamrin – Sudirman – Blok M – Senayan

1 Titik penempatan kamera sebanyak 18 kamera, meliputi:

  1. Simpang Kota Tua (1 kamera)
  2. Simpang Ketapang (2 kamera)
  3. Simpang Harmoni, di depan Bank BTN (4 kamera)
  4. Simpang Istana Negara (1 kamera)
  5. Simpang Kebon Sirih (2 kamera)
  6. Simpang Bundaran HI (1 kamera)
  7. Simpang Bundaran Senayan dari arah Blok M (1 kamera)
  8. Simpang CSW (4 kamera)
  9. Depan Plaza Senayan dua arah (2 kamera)

Selanjutnya: tilang online jalur Grogol-Pancoran

Editor: Adi Wikanto

Terbaru