KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Ketentuan ganjil genap Jakarta berlaku sebagai pengganti ketentuan 3 in 1 alias keharusan kendaraan memuat minimal 3 penumpang.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta ini bertujuan membatasi volume kendaraan pada beberapa ruas jalan, termasuk ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol.
Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta pada prinsipnya hanya mengizinkan mobil berpelat nomor polisi ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil dan kendaraan roda 4 berpemat nomor polisi genap pada tanggal genap.
Sebagai contoh, pada tanggal 1 Januari hanya mobil bernomor polisi ganjil yang bisa melewati jalan yang berlaku Ganjil Genap di Jakarta. Demikian pula, pada tanggal 2 Januari hanya mobil bernomor polisi genap yang bisa melintasi jalan-jalan ganjil genap Jakarta tersebut.
Baca Juga: Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta: Hari Ini Tanggal Ganjil!
Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam satu hari.
Ganjil Genap Jakarta pagi berlangsung sejak jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB.
Sedangkan Ganjil Genap Jakarta sore/malam berlangsung sejak jam 16.00 WIB (pukul 4 sore) hingga jam 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut kendaraan bernomor polisi ganjil tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.
Itu berarti, antara jam 10.00 WIB sampai 16.00 WIB pembatasan kendaraan di jalan-jalan yang masuk daftar jalan ganjil genap tidak berlaku.
Jika Anda tidak tahu pasti jalan mana saja yang masuk daftar ganjil genap Jakarta, maka bisa memilih berkendaraan pada jam-jam tersebut.
Maka Anda bisa melintas sembarang ruas jalan di Jakarta tanpa perlu khawatir kena tilang ganjil-genap Jakarta.
Baca Juga: Lengkap! Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Kerja, Hari Libur, dan Akhir Pekan!
Pembatasan volume kendaraan melalui kebijakan ganjil genap di Jakarta ditempuh untuk mengurangi kemacetan pada jalan-jalan tersebut.
Yang perlu Anda catat, kebijakan ganjil genap Jakarta hanya berlaku setiap hari kerja.
Dengan kata lain, ketentuan ganjil genap seperti dijelaskan di atas hanya berlaku pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku selama Hari Sabtu sampai dengan Hari Minggu. Ganjil Genap Jakarta juga tak berlaku setiap kali tanggal merah atau hari libur.
Jadi, kalau tidak ada keperluan mendesak, Anda bisa memilih untuk melintasi jalan-jalan di Jakarta pada hari libur dan Sabtu-Minggu. Dijamin aman dari aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta.
Baca Juga: Catat! Tilang Manual Bakal Dilarang, Kapan Dimulai?
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ini mau tidak mau mengharuskan pengguna jalan mengingat atau memeriksa daftar jalan, setiap kali hendak melewati jalan-jalan umum di Ibukota Negara.
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta terbaru (Berlaku Sejak 6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Ini Daftar Jalan Tol dengan Kamera ETLE dan Besaran Dendanya
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Terhubung Gerbang Tol
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News