Jangan terlewat, informasi lengkap soal sistem ganjil genap terbaru

Kamis, 08 Agustus 2019 | 04:44 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Jangan terlewat, informasi lengkap soal sistem ganjil genap terbaru


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Perluasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akhirnya resmi diberlakukan pada 9 September 2019. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) no. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Polusi Udara. Keputusan pemberlakuan ganjil genap itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Baca Juga: Ini angkutan umum yang beroperasi di 25 ruas jalan perluasan ganjil genap

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui mengenai sistem ganjil genap terbaru: 

1. Berlaku 9 September

Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan disosialisasikan pada tanggal 7 Agustus hingga 8 September mendatang. Penindakan baru akan mulai diberlakukan per 9 September.

Sebagai langkah awal, akan dilangsungkan uji coba dari tanggal 12 Agustus sampai 6 September. Adapun uji coba tersebut hanya akan dilaksanakan di rute baru yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pengumuman perluasan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta maju jadi hari ini

2. Mencakup 25 Ruas Jalan

Ada 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan. Pemilihan rute tambahan didasari pertimbangan akan adanya angkutan umum yang melintasi jalan-jalan tersebut. Selain itu, jaringan jalan juga dianggap sudah cukup memadai.

Guna mengantisipasi kemacetan di jalur alternatif, Dishub akan melakukan pengaturan otomatis pada lampu lalu lintas. Bagi jalur yang tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas, petugas Dishub akan ditempatkan langsung di lokasi. Adapun ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru