Jangan terlewat, informasi lengkap soal sistem ganjil genap terbaru

Kamis, 08 Agustus 2019 | 04:44 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Jangan terlewat, informasi lengkap soal sistem ganjil genap terbaru


Serta ruas-ruas jalan yang sebelumnya telah melaksanakan kebijakan sistem ganjil genap, seperti:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

Baca Juga: Perluasan kebijakan ganjil genap sudah di ketok, ini ruas jalan yang terkena

- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said - Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Kendaraan yang tidak terkena sistem ganjil genap

Beberapa kendaraan terbebas dari sistem ganjil genap, salah satunya adalah kendaraan yang membawa disabilitas. Pada kendaraan tersebut akan dipasangkan stiker sebagai penanda agar tidak ditertibkan petugas.

Selain kendaraan penyandang disabilitas, sistem ganjil genap juga tidak berlaku bagi sepeda motor. Hal ini disebabkan, berdasarkan hasil analisa, pergerakan sepeda motor tidak berpengaruh besar pada alur ganjil genap. 

Agar pengguna sepeda motor lebih tertib, Dishub akan melakukan kanalisasi, yaitu pengarahan sepeda motor ke lajur yang paling kiri. Kendaraan-kendaraan yang tidak terkenal ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) no. 55 Tahun 2018 adalah: 

Baca Juga: Dishub DKI sosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor

1. Kendaraan yang membawa disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :
a). Presiden atau wakil presiden
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD
c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru