Jangan terlewat, informasi lengkap soal sistem ganjil genap terbaru

Kamis, 08 Agustus 2019 | 04:44 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Jangan terlewat, informasi lengkap soal sistem ganjil genap terbaru


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Perluasan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta akhirnya resmi diberlakukan pada 9 September 2019. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur (Ingub) no. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Polusi Udara. Keputusan pemberlakuan ganjil genap itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo melalui konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).

Baca Juga: Ini angkutan umum yang beroperasi di 25 ruas jalan perluasan ganjil genap

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut ini beberapa hal yang perlu diketahui mengenai sistem ganjil genap terbaru: 

1. Berlaku 9 September

Perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil genap akan disosialisasikan pada tanggal 7 Agustus hingga 8 September mendatang. Penindakan baru akan mulai diberlakukan per 9 September.

Sebagai langkah awal, akan dilangsungkan uji coba dari tanggal 12 Agustus sampai 6 September. Adapun uji coba tersebut hanya akan dilaksanakan di rute baru yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pengumuman perluasan kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta maju jadi hari ini

2. Mencakup 25 Ruas Jalan

Ada 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan. Pemilihan rute tambahan didasari pertimbangan akan adanya angkutan umum yang melintasi jalan-jalan tersebut. Selain itu, jaringan jalan juga dianggap sudah cukup memadai.

Guna mengantisipasi kemacetan di jalur alternatif, Dishub akan melakukan pengaturan otomatis pada lampu lalu lintas. Bagi jalur yang tidak dilengkapi dengan lampu lalu lintas, petugas Dishub akan ditempatkan langsung di lokasi. Adapun ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja - Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Senen Raya
- Jalan Gunung Sahari

Serta ruas-ruas jalan yang sebelumnya telah melaksanakan kebijakan sistem ganjil genap, seperti:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.

Baca Juga: Perluasan kebijakan ganjil genap sudah di ketok, ini ruas jalan yang terkena

- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Jenderal MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said - Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)

3. Kendaraan yang tidak terkena sistem ganjil genap

Beberapa kendaraan terbebas dari sistem ganjil genap, salah satunya adalah kendaraan yang membawa disabilitas. Pada kendaraan tersebut akan dipasangkan stiker sebagai penanda agar tidak ditertibkan petugas.

Selain kendaraan penyandang disabilitas, sistem ganjil genap juga tidak berlaku bagi sepeda motor. Hal ini disebabkan, berdasarkan hasil analisa, pergerakan sepeda motor tidak berpengaruh besar pada alur ganjil genap. 

Agar pengguna sepeda motor lebih tertib, Dishub akan melakukan kanalisasi, yaitu pengarahan sepeda motor ke lajur yang paling kiri. Kendaraan-kendaraan yang tidak terkenal ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) no. 55 Tahun 2018 adalah: 

Baca Juga: Dishub DKI sosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap untuk mobil dan motor

1. Kendaraan yang membawa disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Pemadam kebakaran
4. Angkutan umum (plat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :
a). Presiden atau wakil presiden
b). Ketua MPR atau DPR atau DPD
c). Ketua MA, MK, KY, BPK
9. Kendaraan berplat dinas, TNI dan Polri.
10. Kendaran pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri. Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

4. Penambahan durasi menjadi 9 jam per hari

Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap akan diterapkan pagi hari sejak pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Total pemberlakuan sistem tersebut menjadi sembilan jam per hari. 

Penambahan durasi dilakukan karena kondisi lalu lintas masih padat pada jam-jam tersebut. Sebelumnya, ganjil genap hanya berlangsung delapan jam hingga pukul 20.00 WIB.  Sistem perluasan ganjil genap akan berlangsung setiap hari Senin sampai Jumat kecuali pada hari libur. 

Baca Juga: Perluasan kebijakan ganjil genap tak berlaku bagi sejumlah kendaraan ini

5. Ganjil genap berlaku di pintu tol

Dengan pemberlakuan sistem perluasan ganjil genap, on-off ramp tol tidak lagi diberikan pengecualian. Sebelumnya, persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk atau keluar tol dibebaskan dari ganjil genap. 

Kini, kendaraan bermotor yang akan masuk dan keluar dari tol menuju jalan dengan penerapan ganjil genap juga akan dikenakan sanksi apabila melanggar kebijakan ganjil genap.   

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Informasi Lengkap Seputar Sistem Ganjil Genap Terbaru"

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru