Jangan terlewat! Ini jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di 7 provinsi

Kamis, 22 Oktober 2020 | 06:48 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan terlewat! Ini jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di 7 provinsi

ILUSTRASI. Sejumlah provinsi mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Jawa Barat 

Dispensasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan. 

Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: 10 Mobil terlaris September 2020, posisi Avanza terdepak dari takhta

Jawa Timur 

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Pembebasan denda ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga untuk BBNKB. Selain itu, kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya. 

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan juga melakukan balik nama kendaraan jika masih menggunakan nama orang lain.

Baca Juga: Maaf, harga mobil masih tetap mahal tanpa insentif PPnBM

Bali 

Bali juga menggulirkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru