Jangan terlewat! Ini jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di 7 provinsi

Kamis, 22 Oktober 2020 | 06:48 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan terlewat! Ini jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di 7 provinsi

ILUSTRASI. Sejumlah provinsi mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Ini kabar baik bagi Anda yang belum membayar pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020. 

Yang menggembirakan, dispensasi pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi umum milik swasta maupun pemerintah. 

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng Tavip Supriyanto mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah. 

“Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini. Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” kata Tavip kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga: Hingga September 2020 penerimaan pajak masih jauh dari target

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 

Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 ini. Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Gamal Suwantoro mengatakan, kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB). 

Baca Juga: Syarat dan cara mengurus balik nama kendaraan bermotor

“Kami memperpanjang dispensasi denda pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020. Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan,” kata Gamal kepada Kompas.com, Selasa (20/10/2020).

Jawa Barat 

Dispensasi pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemprov Jawa Barat. Selain denda pajak kendaraan, Pemprov Jabar juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan. 

Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Masyarakat bisa menikmati berbagai keuntungan ini hingga 23 Desember 2020.

Baca Juga: 10 Mobil terlaris September 2020, posisi Avanza terdepak dari takhta

Jawa Timur 

Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga diterapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Pembebasan denda ini tidak hanya untuk pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga untuk BBNKB. Selain itu, kebijakan yang berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020 ini juga memberikan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya. 

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan juga melakukan balik nama kendaraan jika masih menggunakan nama orang lain.

Baca Juga: Maaf, harga mobil masih tetap mahal tanpa insentif PPnBM

Bali 

Bali juga menggulirkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan yang berlaku hingga 18 Desember 2020. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor saja, tetapi juga BBNKB. 

Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran. 

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020. 

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Bengkulu 

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu. Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020. 

Sumatera Barat Pemprov Sumatera Barat juga menggulirkan pembebasan pajak kendara bermotor. Selain sanksi administratif keterlambatan pajak, Pemprov juga memberikan dispensasi untuk BBNKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ).

Dispensasi pajak kendaraan bisa dinikmati oleh masyarakat setidaknya hingga 31 Oktober 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Sri Mulyani Menolak Pembebasan PPnBM Kendaraan, Harapan Industri Otomotif Kandas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru