Jangan terlewat! Ini jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di 7 provinsi

Kamis, 22 Oktober 2020 | 06:48 WIB Sumber: Kompas.com
Jangan terlewat! Ini jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di 7 provinsi

ILUSTRASI. Sejumlah provinsi mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor terhitung mulai 19 Oktober hingga 19 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


Dispensasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran. 

Sebelumnya, Pemprov Bali juga sudah menerapkan program ini pada 21 April hingga 28 Agustus 2020. 

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakannya serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Bengkulu 

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu. Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020 dan akan berakhir pada 11 Desember 2020. 

Sumatera Barat Pemprov Sumatera Barat juga menggulirkan pembebasan pajak kendara bermotor. Selain sanksi administratif keterlambatan pajak, Pemprov juga memberikan dispensasi untuk BBNKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ).

Dispensasi pajak kendaraan bisa dinikmati oleh masyarakat setidaknya hingga 31 Oktober 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Sri Mulyani Menolak Pembebasan PPnBM Kendaraan, Harapan Industri Otomotif Kandas

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru