Jumlah tersbeut juga belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, penerapan pajak progresif untuk kendaraan bermotor mengacu pada data yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan/atau nama serta alamat.
Pajak progresif di Ibu Kota tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Baca Juga: Mau beli mobil, warga DKI wajib sertakan surat kepemilikan garasi
"Contoh kasusnya, satu keluarga punya dua mobil dengan atas nama sang ayah dan ibu. Karena masih satu KK dan alamatnya sama, maka mobil kedua dikenakan pajak progresif," ujar Mulyo Sasongko, Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Kamis (16/1).
Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
- Pajak kendaraan pertama sebesar 2%
- Pajak kendaraan kedua sebesar 2,5%
- Pajak kendaraan ketiga sebesar 3%
- Pajak kendaraan keempat sebesar 3,5%
- Pajak kendaraan kelima sebesar 4%
- Pajak kendaraan keenam sebesar 4,5%
- Pajak kendaraan ketujuh sebesar 5%
- Pajak kendaraan kedelapan sebesar 5,5%
- Pajak kendaraan kesembilan sebesar 6%
- Pajak kendaraan kesepuluh 6,5%
- Pajak kendaraan kesebelas sebesar 7%
- Pajak kendaraan kedua belas sebesar 7,5%
- Pajak kendaraan ketiga belas besaran sebesar 8%
- Pajak kendaraan keempat belas sebesar 8,5%
- Pajak kendaraan kelima belas sebesar 9%
- Pajak kendaraan keenam belas sebesar 9,5%
- Pajak kendaraan ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10%
Penulis: Ari Purnomo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Wilayah yang Sudah Terapkan Pajak Progresif Kendaraan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News