PAJAK - JAKARTA. Pajak progresif untuk kendaraan bermotor sudah berlaku di sejumlah daerah. Selain DKI Jakarta, aturan tentang perpajakan ini juga telah diterapkan di wilayah Jawa Barat.
Penerapan aturan pajak progresif tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak progresif di Jawa Barat, mulai dari 1,75%.
Selanjutnya, kepemilikan kedua dan seterusnya naik 0,5%. Pajak progresif maksimal yang berlaku adalah 10%, terhitung dari kepemilikan ke-17 dan seterusnya.
Baca Juga: Ingat, Jawa Barat sudah terapkan pajak progresif untuk kendaraan bermotor
Besaran pajak progresif sangat memengaruhi total pajak kendaraan yang harus dibayar. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didapat dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x koefisien x tarif pajak.
Mengutip situs Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar), untuk kendaraan roda dan dan roda dua, koefisien dihitung satu. Koefisien yang tinggi biasanya diberikan pada kendaraan yang bisa mengakibatkan kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan yang lebih tinggi.
Contoh, seorang memiliki dua unit motor dan satu unit mobil. Untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan pertama adalah:
- NJKB Motor sebesar Rp 9.600.000
- Bobot koefisien sebesar 1
- Tarif pajak kepemilikan pertama sebesar 1,75%
Sehingga, Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan adalah: Rp 9.600.000 x 1 x 1,75% = Rp 168.000.
Baca Juga: STNK yang diblokir atau dihapus tidak bisa diaktifkan lagi
Jumlah tersebut belum termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 60 Tahun 2016.
Untuk kendaraan kedua dan seterusnya tinggal mengubah tarif pajak progresifnya saja.
Jumlah tersbeut juga belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya yang termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Sedangkan untuk wilayah DKI Jakarta, penerapan pajak progresif untuk kendaraan bermotor mengacu pada data yang ada di Kartu Keluarga (KK) dan/atau nama serta alamat.
Pajak progresif di Ibu Kota tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015.
Baca Juga: Mau beli mobil, warga DKI wajib sertakan surat kepemilikan garasi
"Contoh kasusnya, satu keluarga punya dua mobil dengan atas nama sang ayah dan ibu. Karena masih satu KK dan alamatnya sama, maka mobil kedua dikenakan pajak progresif," ujar Mulyo Sasongko, Kepala Humas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, kepada Kompas.com, Kamis (16/1).
Aturan mainnya tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Tarif pajak yang dikenakan terhadap pemilik kendaraan pribadi adalah sebagai berikut:
- Pajak kendaraan pertama sebesar 2%
- Pajak kendaraan kedua sebesar 2,5%
- Pajak kendaraan ketiga sebesar 3%
- Pajak kendaraan keempat sebesar 3,5%
- Pajak kendaraan kelima sebesar 4%
- Pajak kendaraan keenam sebesar 4,5%
- Pajak kendaraan ketujuh sebesar 5%
- Pajak kendaraan kedelapan sebesar 5,5%
- Pajak kendaraan kesembilan sebesar 6%
- Pajak kendaraan kesepuluh 6,5%
- Pajak kendaraan kesebelas sebesar 7%
- Pajak kendaraan kedua belas sebesar 7,5%
- Pajak kendaraan ketiga belas besaran sebesar 8%
- Pajak kendaraan keempat belas sebesar 8,5%
- Pajak kendaraan kelima belas sebesar 9%
- Pajak kendaraan keenam belas sebesar 9,5%
- Pajak kendaraan ketujuh belas dan seterusnya sebesar 10%
Penulis: Ari Purnomo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Wilayah yang Sudah Terapkan Pajak Progresif Kendaraan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News