Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria di Sumut

Kamis, 03 Februari 2022 | 16:06 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria di Sumut

ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo naik motor custom miliknya. ANTARA FOTO/Biro Pers Media Istana Kepresidenan/Agus Suparto/Handout/wsj.


JOKOWI - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang telah diberikan pemerintah sesegera mungkin. Penegasan tersebut disampaikan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, Kamis, 3 Februari 2022.

"Setelah Bapak, Ibu, dan saudara-saudara menerima SK ini, baik hutan sosial maupun TORA ataupun hutan adat, segera manfaatkan lahan yang ada, sesegera mungkin. Jangan sudah diberikan kemudian tidak diapa-apakan," ujar Jokowi, Kamis (3/2).

Jokowi menyebut, lahan yang diberikan pemerintah harus dimanfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Jokowi juga mengingatkan agar lahan tersebut tidak ditelantarkan apalagi dipindahtangankan.

Baca Juga: Berikut Tiga Tahap Pembangunan Ibu Kota Negara Baru hingga 2045

"Ini saya titip betul agar lahan yang sudah kita berikan SK-nya, baik Bapak, Ibu, saudara-saudara sekalian, untuk betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindah tangankan ke orang lain, karena ini laku. Hati-hati," ucap Jokowi.

Jokowi mengatakan, pemerintah tidak segan untuk mencabut kembali SK yang telah diberikan, jika lahan tersebut tidak digunakan secara produktif. Menurut Jokowi, sudah ada tiga juta hektare lahan yang SK-nya dicabut kembali oleh pemerintah karena ditelantarkan.

"Tiga juta hektare kita cabut, cabut, cabut, cabut, karena enggak diapa-apakan, sudah lebih dari 10 tahun enggak diapa-apakan, ya sudah ambil lagi," ungkap Jokowi.

Editor: Handoyo .

Terbaru