Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria di Sumut

Kamis, 03 Februari 2022 | 16:06 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria di Sumut

ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo naik motor custom miliknya. ANTARA FOTO/Biro Pers Media Istana Kepresidenan/Agus Suparto/Handout/wsj.


Jokowi juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian hutan yang ada. Selain itu, jika dalam pengelolaannya ingin bekerja sama dengan pihak swasta atau bank, Presiden berpesan untuk berhati-hati dan melakukannya secara cermat.

"Tapi hati-hati mesti dihitung, mesti dikalkulasi semuanya, saya kembali ke anda kalau mengambil bank hati-hati, pas ngambilnya enak nanti pas ngembalikannya baru pusing tujuh keliling," ucap Jokowi.

Jokowi pun menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait tata kelola perhutanan sosial. Presiden berharap masyarakat dapat mengelola secara baik sehingga lahan yang diberikan menjadi produktif dan dapat ditindaklanjuti menjadi hak milik.

Baca Juga: Jokowi Resmikan 7 Pelabuhan dan 4 Kapal Motor di Kawasan Danau Toba

"Setelah ini diberikan hak milik, hak milik, kalau memang benar produktif tindaklanjuti ke Kementerian (ATR) BPN, kantor BPN untuk mendapatkan hak milik," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, selain diserahkan secara langsung oleh Presiden Jokowi di Provinsi Sumatera Utara, kegiatan penyerahan SK juga dilakukan secara serentak di 19 provinsi lainnya di Tanah Air. Menteri LHK Siti Nurbaya menyebut SK Hutan Sosial (Hutsos) diserahkan kepada 20 provinsi dan SK TORA diserahkan kepada lima provinsi.

"SK Hutsos diserahkan sebanyak 722 SK seluas 469.670 hektare bagi 118 ribu KK lebih, hutan adat yang diserahkan 12 SK, dan dua SK indikatif hutan adat dengan total luas 21.288 hektare bagi 6.170 KK," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru