Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, ini penjelasan Bupati Bogor

Jumat, 05 Februari 2021 | 10:16 WIB Sumber: Kompas.com
Kabupaten Bogor ditetapkan sebagai zona merah Covid-19, ini penjelasan Bupati Bogor

ILUSTRASI. Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.


VIRUS CORONA - BOGOR. Bupati Bogor Ade Yasin mengaku tidak bisa berbuat banyak setelah Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19. 

Zona merah tersebut dinyatakan oleh Satgas Nasional Covid-19 berdasarkan tingginya kasus kematian akibat Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat sejak Rabu (3/2/2021). 

"(Parameternya) dari data provinsi angka kematian tinggi sehingga kita dinyatakan zona merah," kata Ade usai menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penanganan Covid-19 di Cibinong, Kamis (4/2/2021). 

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat (Pikobar), jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 5.885 kasus. Sedangkan untuk angka pasien Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia sebanyak 304 orang. 

Baca Juga: Bupati Sragen menolak kebijakan Jateng di Rumah Saja ala Ganjar

Dengan kata lain, Kabupaten Bogor menduduki peringkat pertama atau paling tinggi kasus kematian Covid-19 di Jawa Barat. Sementara itu, untuk data yang dimiliki Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor tercatat hanya 81 kasus yang meninggal dunia akibat Covid-19. 

"Kita dinyatakan zona merah bahwa terdapat perbedaan data dengan provinsi, yang akhirnya diambilah data (kematian akibat Covid-19) terbesar itu," ujar dia. 

"Ya, ini warning buat kami untuk segera menyelesaikan persoalan data dan supaya bagaimana tidak ada lagi peningkatan orang positif Covid-19," imbuh dia. 

Baca Juga: Terapkan ganjil genap kendaraan, berikut 13 aturan pembatasan di Kota Bogor

Karena itu, Ade yang juga sebagai ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor menginginkan agar tim Satgas kembali berperan aktif, baik di tingkat RT/RW, desa hingga kecamatan. Lebih penting lagi, lanjut dia, penanganan Covid-19 harus menyasar secara tepat ke rumah warga, sehingga yang terinfeksi hingga meninggal dunia segera diketahui.

Ade kembali mengimbau bahwa hal yang paling penting saat ini adalah selalu menerapkan protokol kesehatan dengan baik. 

"Kita perlu bantuan kades, RT, RW karena PPKM ini juga tidak buat masyarakat jera, kita sudah upaya menekan, dibatasi tapi banyak berkeliaran," jelas dia. 

Kesalahan data 

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor mengakui bahwa Kabupaten Bogor masuk zona merah karena terdapat kesalahan pendataan angka kematian pasien Covid-19. 

"Ya ini kan kaitan data memang ada beberapa yang perlu kita benahi juga. (Kesalahan pendataan) iya seperti itulah, jadi ada data yang memang harus diperbaiki karena sumber data kan jangan sampai berbeda-beda," kata Sekretaris Dinas Kesehatan, Achmad Zaenudin saat dihubungi Kompas.com, Kamis. 

Dia menjelaskan bahwa awalnya pemasukan data kasus Covid-19 terdiri dari tiga sumber, yakni Pikobar milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sistem New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan dan Geoportal milik Pemerintah Kabupaten Bogor. 

Namun, kemungkinan ada kekeliruan yang terjadi dalam pemasukan data kasus kematian pasien Covid-19 di tiga aplikasi pendataan tersebut. 

Baca Juga: Berlakukan PSBB Skala Mikro tingkat RW, ini 13 kebijakan pembatasan di Kota Bogor

Saat ditanya lebih tegas, ia juga enggan menyebut dan memastikan data mana yang paling benar sebagai rujukan masyarakat. Yang jelas, kata Zein sapaan akrabnya, kekeliruan pendataan tersebut sedang ditindaklanjuti dengan cara menelusuri sejumlah data ke pemerintah provinsi dan pusat. 

"(Pemkab) belum tentu mana yang benar, ini sedang dikroscek. Beberapa hari ini kita sedang simpulkan di mana ini kelemahan. Kalau kesalahan sebetulnya kan relatif ya. Jadi sedang ditelusuri nih dari ketiga sumber data ini biar lebih baik," ungkapnya. 

Baca Juga: Setelah perpanjangan PPKM, zona merah Covid-19 susut menjadi 63 wilayah

Karena itu, kata Zein, saat ini Dinkes juga sedang berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bogor untuk melakukan integrasi data kematian akibat Covid-19. 

Menurut dia, tindakan tersebut perlu dilakukan supaya pendataan ke depannya bisa memperhatikan prinsip-prinsip Satu Data Kesehatan. 

"Nah, ini sedang mulai dibahas dengan Satgas Covid-19 termasuk orang Diskominfo juga biar nanti tidak ada keraguan, kerancuan data dan sebagainya," ucap dia. 

"Harus dilihat kelemahan masing-masing data itu, nanti dibrizingkan supaya sumber data itu satu saja," imbuh dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akibat Salah Data, Kabupaten Bogor Ditetapkan Zona Merah Covid-19"
Penulis : Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan
Editor : Farid Assifa

 

Selanjutnya: Demi optimalkan PPKM, pemerintah akan lakukan pengetatan dengan skala mikro

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru