Kalah di pengadilan, Pemprov Jakarta harus kembalikan izin diskotek Golden Crown

Kamis, 02 Juli 2020 | 17:59 WIB Sumber: Kompas.com
Kalah di pengadilan, Pemprov Jakarta harus kembalikan izin diskotek Golden Crown

ILUSTRASI. Penonton larut dalam kemeriahan Djakarta Warehouse Project 2015 di JI Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (11/12/2015) malam. Pertunjukan yang berlangsung selama dua hari ini dimeriahkan oleh aksi panggung antara lain Jack U, Major Lazer, dan R3HAB. KOMPAS IM


DKI JAKARTA - Jakarta. Diskotek Golden Crown di Jakarta Barat bisa beroperasi kembali. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha diskotek Golden Crown karena ditemukan pengunjung yang positif narkoba.

Manajemen tempat hiburan Golden Crown di Jakarta Barat, PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS), memenangi gugatan terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta.

Baca juga: Kabar baik, pengembangan vaksin corona di China menuju babak baru

Berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 Juni 2020, hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS. "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus  Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi putusan yang dapat diakses melalui laman resmi PTUN Jakarta.

Hakim menyatakan penetapan pengadilan Nomor 57/G/2020/PTUN-JKT tanggal 30 Juni 2020 tentang Penangguhan Pelaksanaan Surat keputusan objek sengketa tetap sah dan berlaku. Sebelumnya diketahui, gugatan itu dilayangkan demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha perusahaan tersebut yang dilakukan pada 7 Februari.

Oleh karena itu, berdasarkan putusan PTUN tersebut, Diskotek Golden Crown yang semula tidak memiliki izin operasi bisa beroperasi kembali sembari menunggu kemungkinan adanya proses banding dari pihak tergugat. "Mewajibkan tergugat mencabut Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Aman Sentosa, tertanggal 7 Februari 2020," bunyi lanjutan keputusan tersebut.

Baca juga: Bagaimana pengobatan virus corona secara tradisional di China? Ini penjelasannya

Tak hanya itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta sebagai pihak tergugat juga diwajibkan membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp 272.000.

Editor: Adi Wikanto

Terbaru