Kasus korupsi impor tekstil, Kejagung geledah rumah petinggi Bea Cukai Batam

Rabu, 13 Mei 2020 | 03:08 WIB Sumber: Kompas.com
Kasus korupsi impor tekstil, Kejagung geledah rumah petinggi Bea Cukai Batam

ILUSTRASI. Ilustrasi ekspor impor. KONTAN/Baihaki/3/1/2020


KASUS KORUPSI - BATAM. Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, kasus tersebut bermula dari penemuan 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) di Pelabuhan Tanjung Priok, pada 2 Maret 2020. 

Setelah dicek, Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menemukan jumlah dan jenis barang dalam kontainer tidak sesuai dengan dokumen. 

"Setelah dihitung, terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB sebanyak 3.075 roll," kata Hari melalui keterangan tertulis, Selasa (12/5/2020). 

Baca Juga: Bea Cukai amankan sabu 205,1 gram dari fasilitas jasa barang kiriman

Berdasarkan dokumen pengiriman, kain tersebut seharusnya berasal dari India. Padahal kain-kain tersebut berasal dari China dan tidak pernah singgah di India. Temuan Kejagung, kapal yang mengangkut kontainer tersebut berangkat dari pelabuhan di Hongkong, singgah di Malaysia dan bersandar di Batam. 

Dari titik awal, yaitu Hongkong, kontainer mengangkut kain jenis brokat, sutra dan satin. Namun, muatan tersebut dipindahkan tanpa pengawasan otoritas berwajib di Batam. "Dipindahkan ke kontainer yang berbeda di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di Kawasan Pabean Batu Ampar tanpa pengawasan oleh Bidang P2 dan Bidang Kepabeanan dan Cukai KPU Batam," tuturnya. 

Baca Juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 30.037 butir pil ekstasi

Setelah muatan awalnya dipindahkan, kontainer yang sama diisi dengan kain yang lebih murah, yaitu kain polyester. 

Kontainer dengan muatan baru itu selanjutnya diangkut dengan kapal yang berbeda ke Pelabuhan Tanjung Priok. Tujuan seharusnya adalah Kompleks Pergudangan Green Sedayu Bizpark, Cakung, Jakarta Timur. 

Atas kasus tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi. Pada Selasa ini, lima petinggi Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam diperiksa. 

Baca Juga: Tertarik ikut lelang mobil Subaru hasil sitaan Bea Cukai? Begini mekanismenya

Mereka terdiri dari Kepala KPU Bea Cukai Batam Susila Brata, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I KPU Bea Cukai Batam Yosef Hendriyansah, Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai KPU Bea Cukai Batam Rully Ardian. 

Kemudian, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II KPU Bea Cukai Batam Bambang Lusanto Gustomo dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I KPU Bea Cukai Batam M. Munif. Selain itu, penyidik Kejagung juga menggeledah rumah Susila Brata dan M. Munif, di Batam, pada Senin (11/5/2020) kemarin. 

"Dari penggeledahan tersebut untuk sementara diamankan tiga buah handphone, satu buah flashdisk," ucap Hari. 

Namun, ia belum mengungkapkan lebih lanjut perihal kerugian negara dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selidiki Korupsi Impor Tekstil, Kejagung Geledah Rumah Petinggi Bea Cukai Batam"
Penulis : Devina Halim
Editor : Fabian Januarius Kuwado

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru