KETENAGAKERJAAN - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menindaklanjuti sidak di Bandara Juanda pekan lalu yang akan memberangkatkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural.
Bahwa sebelumnya, Kemnaker menggagalkan sebanyak 87 CPMI nonprosedural, kali ini Kemnaker memulangkan sebanyak 36 CPMI asal NTB yang akan ditempatkan secara nonprosedural ke Timur Tingah.
Baca Juga: Kemenaker Cegah Keberangkatan 87 Calon PMI Nonprosedural
"Kemnaker memulangkan 36 CPMI asal NTB karena tidak ada respon dari Pemda-nya. Serah terima CPMI dilakukan di Bandara Juanda dengan Disnaker Jawa Timur dan selanjutnya dikawal Pengawas Kemnaker ke NTB," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Yuli Adiratna dalam keterangnya, Minggu (5/1).
Yuli mengatakan ke depan akan terus secara kontinyu melakukan pendataan dan pendalaman lebih lanjut terhadap hasil sidak sepekan lalu.
Tim yang diterjunkan ke lapangan juga sudah berkoordinasi dengan UPTD Penempatan PMI Surabaya untuk proses penanganan selanjutnya.
Seluruh pihak yang terkait dengan Penempatan PMI nonprosedural ini, akan diproses sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga: Pekerja Migran Ke Korea Selatan Makin Banyak, Berapa Gaji TKI Korea 2023?
"Hal ini juga memastikan CPMI sebagai korban untuk dilindungi dari segala ancaman pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News