Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Kepala BKD Takalar Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

Kamis, 30 Maret 2023 | 22:33 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Kejati Sumsel Tetapkan Mantan Kepala BKD Takalar Tersangka Korupsi Rp 7 Miliar

ILUSTRASI. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan GM, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana dalam penetapan harga pasir laut. Foto Kajati Sulsel/Istimewa


DUGAAN KORUPSI - JAKARTA. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan GM, Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 sebagai tersangka korupsi penyimpangan dana dalam penetapan harga pasir laut.

Jaksa menyangkakan GM telah melakukan penyimpangan pada saat melakukan penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut, sehingga mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp 7,06 miliar. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi menyampaikan hal ini dalam pernyataan tertulis yang diterima KONTAN, 30 Maret 2023 petang.

Jaksa menjerat GM dengan sangkaan primer melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal kurungan selama 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar.

Selain itu jaksa juga mengenakan sangkaan subsidair  dengan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

Menurut Soetarmi penetapan nilai angka kerugian negara ini, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut tahun 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023

Penetapan tersangka GM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023. 

Soetarmi menyebut penetapan GM sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. 

Setelah menetapkan GM sebagai tersangka, Penyidik selanjutnya membawa GM untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar.

Hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa GM dalam keadaan sehat dan tidak sedang terpapar virus Covid-19. 

Selanjutnya GM akan menjalani penahanan mulai tanggal 30 Maret 2023, selama 20 hari  sampai dengan tanggal 18 April 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar. 

Sebagai gambaran kronologi kasus yang menjerat GM sebagai tersangka bermula saat  Februari 2020 sampai Oktober 2020, di wilayah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah melakukan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut.

Badan usaha yang melakukan kegiatan ini adalah PT Boskalis International Indonesia  (PT BII) di wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur (PT AKM) dan PT Banteng Laut Indonesia (PT BLI). 

Hasil dari penambangan pasir laut tersebut selanjutnya digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C. 

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT AKM  dan PT BLI telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh GM melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp  7.500 /M3 

Jaksa menyebut nilai ini lebih murah dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut yang diatur oleh Gubernur yakni sebesar sebesar Rp 10.000 /M3. 

Harga patokan sebesar Rp 10.000 /M3 ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru