Kelompok warga korban banjir gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus

Senin, 13 Januari 2020 | 17:55 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Kelompok warga korban banjir gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus

Perwakilan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis menunjukkan surat gugatan terkait banjir Jakarta saat mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).


BANJIR - JAKARTA. Sejumlah warga DKI Jakarta yang mengaku menjadi korban banjir lalu, menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua Tim Advokasi Kelompok Warga Korban Banjir DKI Jakarta, Diarson Lubis, mengatakan, warga Jakarta tidak mendapatkan informasi dini (early warning system) serta bantuan darurat (emergency respon) secara baik dari Pemprov Jakarta. Hal ini membuat warga tidak siap dalam menghadapi banjir kemarin. Akibatnya sudah terlihat, Jakarta lumpuh, jatuh korban jiwa dan kerugian materiil maupun immateriil yang besar.

Baca Juga: BNPB mengimbau warga mengantisipasi dampak merugikan siklon tropis Claudia

"Yang mewakili pendaftaran 5 dari 243 korban banjir," kata Diarson, Senin (13/1).

Sebab itu, Diarson mengatakan, perlu adanya dilakukan sebuah upaya hukum dari masyarakat agar ada efek jera atau pembelajaran bagi pemangku kebijakan terkait yakni Pemprov DKI Jakarta. Hal ini untuk mencegah dan menghentikan terulangnya kembali dampak buruk dan kerugian besar akibat banjir seperti yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu.

Ia menilai, upaya hukum yang dilalukan itu adalah menggugat dan mengajukan gugatan perdata tuntutan ganti rugi bagi para korban banjir melalui mekanisme Class Action.

Setelah berproses lebih dari seminggu, terdapat sekitar 700 warga yang mendaftar untuk mengajukan gugatan class action. Namun setelah disaring, sekitar 243 laporan yang lengkap dan telah diverifikasi.

Baca Juga: Antisipasi banjir, KLHK dorong rehabilitasi hutan dan lahan

Diarson mengatakan, inti gugatan tim advokasi bersama 243 korban banjir ini adalah gugatan tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad) terkait tidak berjalannya Early Warning System (EWS) dan Emergency Response (ER) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan bencana.

"Total kerugian yang dialami oleh 243 orang korban adalah sebesar Rp 42.334.600.149," ujar dia.

Dalam gugatan itu, terdapat empat petitum.

1. Mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat.

2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 42.334.600.149, (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh Sembilan rupiah).

Baca Juga: Gugatan class action banjir Jakarta didaftarkan siang ini

4. Memerintahkan pada hakim membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban banjir Provinsi DKI Jakarta 1 Januari 2020.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana belum merespon atas pertanyaan Kontan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Handoyo .

Terbaru