Kelompok warga korban banjir gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus

Senin, 13 Januari 2020 | 17:55 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Kelompok warga korban banjir gugat Pemprov DKI ke PN Jakpus

Perwakilan Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis menunjukkan surat gugatan terkait banjir Jakarta saat mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).


Dalam gugatan itu, terdapat empat petitum.

1. Mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat.

2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 42.334.600.149, (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh Sembilan rupiah).

Baca Juga: Gugatan class action banjir Jakarta didaftarkan siang ini

4. Memerintahkan pada hakim membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban banjir Provinsi DKI Jakarta 1 Januari 2020.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana belum merespon atas pertanyaan Kontan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru