Dalam gugatan itu, terdapat empat petitum.
1. Mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat.
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp. 42.334.600.149, (empat puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu seratus empat puluh Sembilan rupiah).
Baca Juga: Gugatan class action banjir Jakarta didaftarkan siang ini
4. Memerintahkan pada hakim membentuk tim guna mendistribusikan ganti kerugian bagi korban banjir Provinsi DKI Jakarta 1 Januari 2020.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana belum merespon atas pertanyaan Kontan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News