VAKSIN CORONA - JAKARTA. Pemerintah menetapkan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di DKI Jakarta, setiap orang yang beraktivitas pada setiap sektor harus divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Kebijakan itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 974 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat yang sudah divaksinasi Covid-19 dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Aturan tersebut dikecualikan untuk tiga kelompok:
Pertama, warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.
Baca Juga: Ini alasan mengapa kita wajib tetap pakai masker meski sudah vaksinasi Covid-19
Kedua, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter.
Ketiga, anak-anak usia kurang dari 12 belas tahun.
Aktivitas publik di Jakarta yang wajib tunjukkan kartu vaksin Covid-19 Kebijakan wajib vaksin Covid-19 diambil oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai melihat data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Anies mengatakan, dari data yang dilihatnya, sebanyak 4,2 juta warga berdomisili DKI Jakarta tercatat telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Dari jumlah itu, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Hore! Vaksinasi corona di Jakarta dosis pertama bisa penuhi target 8,9 juta pekan ini
Mereka yang terinfeksi setelah vaksinasi itu pun hanya merasakan gejala ringan. Selain itu, 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah mendapatkan vaksin Covid-19.
Oleh karena itulah, kini masyarakat yang melakukan beberapa aktivitas publik di DKI Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata menyebutkan setidaknya ada lima aktivitas publik di DKI Jakarta yang wajib tunjukkan kartu vaksin Covid-19, yaitu:
1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4.
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Boleh Beraktivitas di DKI Jakarta Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19"
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Wahyuni Sahara
Selanjutnya: Akan ada roadmap hidup berdampingan dengan Covid-19, Ikappi: Perlu fasilitas prokes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News