Kelompok yang boleh beraktivitas di DKI Jakarta tanpa sertifikat vaksin Covid-19

Jumat, 13 Agustus 2021 | 07:11 WIB Sumber: Kompas.com
Kelompok yang boleh beraktivitas di DKI Jakarta tanpa sertifikat vaksin Covid-19

ILUSTRASI. selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 di DKI Jakarta, setiap orang yang beraktivitas pada setiap sektor harus divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Tribun Jabar/Gani Kurniawan


Mereka yang terinfeksi setelah vaksinasi itu pun hanya merasakan gejala ringan. Selain itu, 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah mendapatkan vaksin Covid-19. 

Oleh karena itulah, kini masyarakat yang melakukan beberapa aktivitas publik di DKI Jakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. 

Dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata menyebutkan setidaknya ada lima aktivitas publik di DKI Jakarta yang wajib tunjukkan kartu vaksin Covid-19, yaitu: 

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house. 

2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4. 

3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri. 

4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan. 

5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Boleh Beraktivitas di DKI Jakarta Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19"
Penulis : Wahyuni Sahara
Editor : Wahyuni Sahara

 

Selanjutnya: Akan ada roadmap hidup berdampingan dengan Covid-19, Ikappi: Perlu fasilitas prokes

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru