Kemenkes setujui penerapan PSBB untuk wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi

Sabtu, 11 April 2020 | 20:31 WIB Sumber: Kompas.com
Kemenkes setujui penerapan PSBB untuk wilayah Depok, Bogor, dan Bekasi

ILUSTRASI. Warga menerima bantuan sembako dari Presiden Joko Widodo di Terminal Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/4/2020). Sebanyak 500 paket sembako dibagikan untuk warga yang terkena dampak ekonomi akibat wabah pandemi virus Corona (COVID-19) di Kota


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. 

"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2020). 

Baca Juga: Update corona di Jakarta: 1.903 pasien positif, 142 sembuh, 168 meninggal

PSBB untuk lima daerah ini sebelumnya telah diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada Kemenkes. Ridwan Kamil mengatakan, PSBB di lima daerah itu akan satu zonasi dengan PSBB DKI Jakarta yang merupakan episentrum penyebaran virus corona atau Covid-19. 

Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar. Menurut Emil, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel. "Pak Wapres menyepakati agar kota-kota di Jabar dan Banten yang masuk Jabodetabek untuk mengajukan PSBB, karena waktunya bersamaan bisa dikoordinasikan oleh gubernurnya," ucap Emil. 

Tangerang dan Tangsel 

Selain Bekasi, Bogor, dan Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan disebut sudah mengajukan PSBB juga ke Kemenkes. Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengungkapkan telah mengajukan PSBB ke Provinsi Banten guna mengikuti langkah PSBB di Jakarta. 

Baca Juga: Ada penerapan PSBB, manasik haji tahun ini akan digelar secara online

Editor: Handoyo .

Terbaru