Kementerian ATR/BPN Siap Bantu Penyelesaikan Masalah Strategis Jabodetabek-Punjur

Minggu, 23 Oktober 2022 | 12:26 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Kementerian ATR/BPN Siap Bantu Penyelesaikan Masalah Strategis Jabodetabek-Punjur

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto berjalan usai mengikuti sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/10/2022). Kementerian ATR/BPN Siap Bantu Penyelesaikan Masalah Strategis Jabodetabek-Punjur.


BPN -  JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mendukung percepatan penanganan permasalahan enam isu strategis utama kawasan perkotaan Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).

Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur berharap pemerintah daerah turut bekerja sama mematuhi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Berdasarkan Perpres Nomor 60 Tahun 2020, terdapat enam isu strategis di wilayah Jabodetabek-Punjur adalah banjir, permukiman kumuh, penyediaan air baku dan air minum, sampah dan sanitasi, kemacetan, serta permasalahan pantai dan pesisir dan tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur. Adapun penyelesaian banjir dan tata ruang di Jabodetabek-Punjur membutuhkan komitmen kuat pemerintah

Baca Juga: Mandek di Era Anies, Heru Budi Pastikan Normalisasi Ciliwung Dilanjutkan

“Kalau sebetulnya aturan dipatuhi, punya komitmen yang kuat antar pemerintah daerah dengan RDTR itu kemungkinan akan mereduksi permasalahan-permasalahan. Terkadang wilayah itu tidak bisa dibangun namun dicoak untuk bangunan. Kalau memang ini tidak sesuai tata ruang, lakukan penertiban,” ujar Hadi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/10).

Ia mengatakan, permasalahan banjir khususnya di DKI Jakarta harus dibicarakan secara menyeluruh dan melibatkan lintas sektor. Seperti permasalahan-permasalahan hukum hak juga perlu dilihat, agar permasalahan banjir di Jakarta tidak berlarut.

Ketua Tim PMO Jabodetabek-Punjur, Wisnubroto Sarosa menuturkan bahwa sesuai Pasal 135 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 perlu dibentuk kelembagaan. Maka dari itu, terbentuklah PMO Jabodetabek-Punjur, yang dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Kelembagaan ini bertujuan untuk mengawal Rencana Tata Ruang (RTR) yang disusun di wilayah Jabodetabek-Punjur.

Baca Juga: BTN Gandeng Kementerian ATR/BPN Siapkan Solusi Penyelesaian Sertifikat Rumah

“Jadi sebenarnya setiap RTR itu harus ada yang mengawal. Itu jelas, misalnya RTR Banten dipimpin oleh Gubernur Banten. Jabodetabek ini dalam Perpres itu diamanatkan dibentuk kelembagaan. Bapak Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR berperan sebagai panglima,” jelas Sarosa.

Terkait penyelesaian enam isu strategis utama yang ada di kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur, Wisnubroto Sarosa menerangkan, perlu adanya optimalisasi kelembagaan dengan melibatkan peran lintas sektor.

“Itu semua sebenarnya isu yang lintas daerah. Cara melihatnya berdasarkan Perpres ini harus secara regional, jadi daerah penyangga sebagai terdampak maupun mempengaruhi. Ini semua diorkestrasi oleh Pak Menteri,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru