Kendaraan pribadi dilarang keluar Jabodetabek, begini nasib pekerja di Karawang

Kamis, 23 April 2020 | 22:25 WIB Sumber: Kompas.com
Kendaraan pribadi dilarang keluar Jabodetabek, begini nasib pekerja di Karawang

Sejumlah kendaraan melaju di tol Jakarta - Cikampek menuju Gerbang Tol Cikampek Utama di Karawang, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020).


TRANSPORTASI - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang transportasi umum maupun pribadi untuk keluar dan masuk wilayah zona merah virus corona khususnya Jabodetabek.

Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan bagi warga Jabodetabek yang bekerja di sekitar wilayah tersebut, misalnya di Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Mulai tengah malam ini, semua kendaraan pribadi dilarang keluar Jabodetabek

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyadari, pergerakan di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang bukan hanya dilakukan oleh masyarakat yang ingin mudik.

"Jadi ada juga pegawai dari pabrik pergerakan dari Bekasi dengan Karawang," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (23/4/2020).

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pelaksanaan larangan mudik di lapangan diberikan kewenangan kepada Kepolisian RI.

Dengan demikian, ketentuan mengenai masyarakat yang ingin bergerak dari Kabupaten Bekasi ke Kabupaten Karawang dan sebaliknya dengan alasan bekerja diserahkan kepada Kepolisian RI.

"Sesuai arahan Menko Maritim (Luhut Binsar Pandjaitan) dinamika di lapangan diserahkan ke Kepolisian dengan azaz diskresi Kepolisian," kata dia.

Baca Juga: Ini aturan teknis Kemenhub tentang pengendalian transportasi selama masa mudik

Kendati demikian, Budi menilai pelaksanaan pembatasan transportasi ini akan dapat mengikuti dinamika di lapangan.

 "Pembatasan dan penyekatan tidak kaku, kalau pergerakan Bekasi-Karawang untuk pegawai Kepolisian akan ditentukan di lapangan," ucap Budi.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mulai menerapkan larangan mudik pada dini hari nanti, yakni tepat pukul 00.00 WIB, 24 April 2020.

Baca Juga: Masih bandel, PSBB di Tangerang Selatan bakal diperpanjang dan diberi denda

Nantinya, baik transportasi umum maupun kendaraan pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah zona merah atau yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Rully R. Ramli)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Dilarang Keluar Jabodetabek, Bagaimana Nasib Pekerja di Karawang?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli
Terbaru