Kendati demikian, Budi menilai pelaksanaan pembatasan transportasi ini akan dapat mengikuti dinamika di lapangan.
"Pembatasan dan penyekatan tidak kaku, kalau pergerakan Bekasi-Karawang untuk pegawai Kepolisian akan ditentukan di lapangan," ucap Budi.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mulai menerapkan larangan mudik pada dini hari nanti, yakni tepat pukul 00.00 WIB, 24 April 2020.
Baca Juga: Masih bandel, PSBB di Tangerang Selatan bakal diperpanjang dan diberi denda
Nantinya, baik transportasi umum maupun kendaraan pribadi tidak diperkenankan untuk keluar dan masuk wilayah zona merah atau yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (Rully R. Ramli)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan Dilarang Keluar Jabodetabek, Bagaimana Nasib Pekerja di Karawang?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News