Jabodetabek

KJP Tahap II Sudah Disalurkan Sejak 6 Desember 2024, Ini Kriteria Penerimanya

Selasa, 17 Desember 2024 | 03:05 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
KJP Tahap II Sudah Disalurkan Sejak 6 Desember 2024, Ini Kriteria Penerimanya

ILUSTRASI. Pemprov DKI telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Desember 2024. Tribunnew/Jeprima


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memastikan telah menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024 mulai 6 Desember 2024 dan bertahap, kepada para penerima manfaat. 

Penyaluran KJP ini dipastikan sudah sesuai dengan prosedur dan diterima oleh para penerima manfaat dengan tepat.
 
Melansir Infopublik.id, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pencairan dana dilakukan secara bertahap kepada 523.622 siswa peserta KJP Plus dan 15.648 mahasiswa peserta KJMU.

“Alhamdulillah penyaluran bansos pendidikan berjalan lancar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan oleh penerima untuk keperluan yang berkaitan langsung dengan pendidikan, seperti biaya pendidikan, pembelian buku pelajaran atau alat tulis, biaya transportasi, dan bahan perlengkapan belajar,” ujar Sarjoko di Jakarta, pada Minggu (15/12/2024).

Pada Tahap II Tahun 2024 ini, tidak semua pemohon KJP Plus dan KJMU ditetapkan sebagai penerima. Mengapa demikian?

Menurut Sarjoko, sesuai regulasi, bantuan sosial diberikan secara selektif, tidak terus-menerus, serta harus tepat sasaran dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi keluarga tidak mampu.

Baca Juga: 20 Kampus yang Menerima Maba Jalur UTBK-SNBT 2024 Terbanyak, Rekomendasi Tahun Depan
 
Terdapat peserta didik yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui KJP Plus Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:

1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus.

Baca Juga: Pramono Anung Bakal Blusukan pada 100 Hari Pertama Sebagai Gubernur Jakarta

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru