Demikian pula terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU Tahap II Tahun 2024 yang disebabkan antara lain:
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Penerima lanjutan lebih dari 10 semester.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil).
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan NJOP diatas Rp 1 miliar.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJMU.
6. Pendaftar baru lebih dari semester empat.
7. Menerima bantuan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
8. Capaian IPK dua semester berturut-turut di bawah standar minimal.
9. Bukan warga Provinsi Jakarta.
Tonton: 146.000 Status Kepemilikan KJP Dicabut, DPRD DKI Minta Disdik Evaluasi
“Pemerintah tentunya menginginkan bansos di bidang pendidikan ini dapat meningkatkan mutu pendidikan para pelajar di Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. Sehingga warga Jakarta mendapatkan pendidikan berkualitas untuk membangun Generasi Emas 2045,” ujarnya.
Besaran dana KJP Plus bervariasi tergantung jenjang pendidikan. Pencairan dana bagi penerima baru KJP Plus dan KJMU Tahap II Tahun 2024 dilakukan setelah selesai proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Informasi mengenai bantuan sosial biaya pendidikan dapat dipantau melalui situs dan media sosial resmi Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @disdikdki atau Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik Provinsi DKI Jakarta, yaitu @upt.p4op.
Selanjutnya: DAMRI Sudah Jual 12.000 Tiket Jelang Nataru, Ini Rute Favorit Masyarakat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News