KLHK kebut izin alih fungsi hutan di Batam

Selasa, 06 Maret 2018 | 13:12 WIB   Reporter: Ramadhani Prihatini
KLHK kebut izin alih fungsi hutan di Batam

ILUSTRASI. PERKEBUNAN DI DALAM KAWASAN KONSERVASI


LINGKUNGAN HIDUP - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengebut penyelesaian perubahan fungsi lahan di sejumlah titik Kepulauan Riau. Menteri KLHK, Siti Nurbaya menyatakan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memberikan izin perubahan fungsi hutan lindung.

"Diminta diubah ke hutan yang bisa dipakai atau diproduksi, jadi ada yang bisa langsung dipakai masyarakat," ujar Siti, Selasa (6/3).

Ia menyebut Pemerintah Provinsi Riau meminta alih fungsi 9.500 hektare lahan di Pulau Batam dan Pulau Rempang. Tapi Siti bilang, saat ini dalam pembahasan persetujuan perizinan dengan DPR, baru disetujui secara lisan sebesar 2.130 hektare. Maka itu, dia belum bisa menargetkan waktu penyelesaian izin alih fungsi tersebut.

"Tergantung persetujuannya, kita lagi bahas terus dengan dewan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sofyan Hidayat
Terbaru