KPU DKI akan beri teguran tertulis pada Sandiaga

Rabu, 04 Januari 2017 | 23:34 WIB Sumber: Kompas.com
KPU DKI akan beri teguran tertulis pada Sandiaga


JAKARTA. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, mengatakan telah menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan calon wakil gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Pelanggaran administrasi tersebut karena adanya penggunaan atribut Partai Nasdem dalam deklarasi dukungan 10 orang kader Partai Nasdem dari 10 kecamatan di Jakarta Timur terhadap pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang dihadiri oleh Sandi.

Sumarno menyebut akan segera memproses surat tersebut. "Ini ada surat-surat masuk, belum diperiksa. Secepat mungkin (diproses), pokoknya surat-surat masuk cepat diproses," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

KPU DKI, lanjut Sumarno, akan segera memberi teguran tertulis kepada Sandi setelah memproses surat tersebut. Sumarno menuturkan, KPU DKI akan meneruskan pelanggaran yang dinyatakan oleh Bawaslu DKI.

"Ya kalau administrasi, (sanksinya) teguran tertulis. KPU pada dasarnya menyampaikan apa yang telah diputuskan oleh Bawaslu. Kita hanya mem-forward saja intinya," kata Sumarno.

Bawaslu DKI Jakarta telah menyatakan deklarasi dukungan 10 kader Partai Nasdem terhadap Anies-Sandi sebagai pelanggaran administrasi. Dalam deklarasi tersebut seharusnya tidak boleh ada atribut Nasdem. Sebabnya, Nasdem mengusung calon lain pada Pilkada DKI Jakarta 2017, yakni Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat.

Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, sebelumnya menilai, pelanggaran administrasi yang dilaporkan DPW Partai Nasdem DKI Jakarta sebagai konflik internal partai.

Menurut Dahliah, laporan tersebut tidak berkaitan dengan aturan pilkada. Oleh karena itu, Dahliah mengimbau sebaiknya persoalan tersebut diselesaikan secara internal di tubuh Partai Nasdem sendiri. Dahliah mengucapkan hal tersebut karena belum adanya surat rekomendasi dari Bawaslu DKI. (Nursita Sari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru