KPU Setujui Penempatan Dua Tempat Pemungutan Suara di IKN

Senin, 14 Agustus 2023 | 03:48 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
KPU Setujui Penempatan Dua Tempat Pemungutan Suara di IKN

ILUSTRASI. Para pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal bisa tetap menyalurkan haknya untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang. KONTAN/Baihaki


TPS DI IKN - Para pekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal bisa tetap menyalurkan haknya untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyetujui penempatan tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lokasi pekerja IKN, sebagai ibu kota negara baru Indonesia yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

"Pada Pemilu 2024 akan disiapkan TPS khusus pekerja dari luar daerah di ibu kota negara baru," ujar Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana, melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/8/2023).

Mengutip laman Infopublik.id, menurut Irwan, penempatan dua TPS khusus untuk pekerja Ibu Kota Nusantara (IKN) di lokasi proyek sudah mendapat persetujuan KPU RI.

Tahapan pengajuan TPS khusus tersebut telah berakhir, tetapi masih memungkinkan diajukan penambahan TPS khusus apabila ada peningkatan pekerja pembangunan Kota Nusantara dari luar daerah yang cukup signifikan.

Irwan menuturkan, jika pada akhir 2023 ada pekerja pembangunan IKN dari luar daerah yang baru masuk ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, merupakan kewenangan KPU RI untuk memberikan izin penambahan TPS khusus dari yang sudah disetujui saat ini.

Baca Juga: Bertemakan IKN, Persiapan Jelang Peringatan HUT Ke-78 RI Masuki Tahap Akhir

"Penambahan TPS khusus bisa terjadi ketika ada masukan dari partai politik (parpol) dan masyarakat dan menjadi pertimbangan KPU RI, jelas dia, KPU RI memiliki kewajiban agar seluruh rakyat Indonesia bisa menyalurkan hak suara," katanya.

Irwan mengatakan, sejumlah 395 pekerja pembangunan Kota Nusantara yang berasal dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara, bakal mengikuti pencoblosan pada Pemilu 2024 di dua TPS khusus yang disediakan di lokasi proyek.

Terdata 787 pekerja pembangunan IKN yang masih melakukan pekerjaan sampai saat pencoblosan atau pemungutan suara pada 14 Februari 2024,  tetapi hanya 395 pekerja lengkap data dan masuk dalam aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang akan melakukan pencoblosan di TPS khusus itu.

Baca Juga: Proyek IKN Menghijaukan Kinerja BUMN Konstruksi, PTPP Cetak Kenaikan Laba 11,08%

Pekerja proyek pembangunan dari luar Kabupaten Penajam Paser Utara atau Provinsi Kalimantan Timur, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.

Pekerja proyek pembangunan warga Provinsi Kalimantan Timur, tetapi KTP (kartu tanda penduduk) bukan domisili Kabupaten Penajam Paser Utara, bisa menyalurkan hak suara untuk pemilihan calon anggota DPR RI, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sedangkan warga Kabupaten Paser karena satu daerah pemilihan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara, juga bisa salurkan suara untuk calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru