JAKARTA. Komisioner KPUD DKI Jakarta Dahliah Umar menyampaikan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur diperbolehkan "menyerang" argumen dan pendapat lawannya saat debat publik. Namun, serangan tersebut harus disampaikan secara proporsional.
"Menyerang boleh tetapi proporsional. Pasangan calon (paslon) harus betul-betul memposisikan dirinya ada di sudut pandang mana dalam suatu permasalahan, misalnya, ada isu, dia harus memperjelas permasalahan itu apa, kenapa bisa begitu," kata Dahliah, Jumat (27/1).
Dia juga mengingatkan supaya pertanyaan maupun jawaban paslon tetap harus dalam tema debat yang ditentukan. Adapun tema debat kedua nanti adalah reformasi birokrasi dan pelayanan publik, serta pengelolaan kawasan perkotaan.
Terlepas dari bagaimana penampilan para paslon nanti, Dahliah berharap acara debat publik ini bisa dijadikan referensi terbaik bagi pemilih di Jakarta. Keunggulan debat dibandingkan kampanye adalah benar-benar menguji kemampuan paslon dan sama sekali tidak ada campur tangan parpol.
(Andri Donnal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News