KSP: Pemerintah Pusat akan Ikut Tangani Perbaikan Jalan Rusak di Riau

Rabu, 24 Mei 2023 | 18:13 WIB   Reporter: Ratih Waseso
KSP: Pemerintah Pusat akan Ikut Tangani Perbaikan Jalan Rusak di Riau

ILUSTRASI. Pengendara melewati jalan rusak


INFRASTRUKTUR DAERAH - JAKARTA. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Helson Siagian memastikan, pemerintah pusat akan ikut menangani perbaikan jalan daerah di Provinsi Riau.

Saat ini pemerintah sedang mengidentifikasi kebutuhan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Adapun pada rapat koordinasi percepatan penanganan jalan daerah di Provinsi Riau, Selasa (23/5) lalu, Helson meminta pemerintah daerah memastikan pemenuhan readiness criteria, seperti dokumen perencanaan dan dukungan perizinan agar perbaikan jalan dapat segera dimulai.

“Sejauh ini sudah ada sepuluh ruas jalan daerah di Provinsi Riau yang telah memenuhi persyaratan untuk segera ditangani oleh Kementerian PUPR,” tutur Helson dalam keterangan tertulis, Rabu (24/5).

Baca Juga: Kementerian PUPR Usul Anggaran Rp 32 Triliun untuk Perbaikan Jalan Daerah Tahun Ini

Ikut andilnya pemerintah pusat dalam menangani perbaikan jalan di Riau merupakan tindak lanjut perintah Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Inpres 3/2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 32,7 triliun secara bertahap pada Tahun Anggaran 2023-2024 untuk menangani perbaikan jalan di berbagai wilayah.

Helson menjelaskan, pelaksanaan Inpres 3/2023 akan difokuskan pada penanganan ruas jalan yang menghubungkan sentra-sentra ekonomi dan kawasan produksi rakyat, baik yang terkait dengan industri, pariwisata, pertanian, perkebunan, dan sektor-sektor produktif lainnya.

“Inpres ini merupakan wujud kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan kemantapan kondisi jalan milik daerah. Dan yang perlu dicatat, bahwa penanganan jalan daerah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing,” imbuh Helson.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru