UMKM - JAKARTA. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyoroti rencana pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Salah satu poin revisi disebut akan melarang melarang importasi barang pemesanan sistem online e-commerce di bawah US$ 100.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) adalah pendapatan umum bagi negara dari sisi pajak. Apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak triliunan per tahun akan hilang sekitar 1,5 hingga 2,5 triliun.
"Tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan alias penyelundupan," kata dia dalam keterangannya, Minggu (20/8).
Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yg tinggi hingga US$ 10 per kilogram dari awal pengangkutan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile).
Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri. Botayim bilang, pedagang dari luar negeri saat ini cenderung berkerja sama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight) dan setibanya barang di Indonesia baru dijual di platform lokal dengan harga murah, sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM.
Baca Juga: Ramai Bisnis Crossborder, Bukalapak Ungkap Semua Penjual di Platformnya dari Lokal
Dia menambahkan, pada waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang pada sistem cross border tahun 2020 yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, barang yang dibatasi
termasuk busana muslim. Namun, barang tersebut masih dijual di e-commerce saat ini. Artinya, tanpa crossborder barang itu tetap diimpor karena tingginya permintaan. Bahkan, harganya bisa semakin murah karena dikirim via laut (sea-freight).
Kementerian Koperasi dan UKM menurutnya sangat tergesa-gesa menyimpulkan bahwa crossborder tersebut merugikan negara dan UMKM, padahal bisnis ini adalah penopang utama sektor logistik, airlines, pergudangan, kurir, dan trucking. Pada saat pandemi, maskapi nasional kita dapat terus beroperasi karena mengangkut cargo crossborder di saat ada larangan untuk mengangkut penumpang.
"Sektor e-commerce crossborder dan logistiknya juga telah berkontribusi besar pada pemulihan perekonomian negara berkat ekspor crossborder UMKM ke 6 negara ASEAN, logistik di Indonesia saat ini juga menjadi sektor paling tinggi pertumbuhannya. Berdasarkan hasil BPS untuk triwulan I- 2023 mencapai 15,93%," kata Boyamin.
Menurutnya, Kementerian harus cermat membedakan antara crossborder dan barang impor yg telah dijual di pasar lokal, di sinilah letak masalahnya, yaitu presepsi crossborder adalah pembunuh UMKM, padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama UMKM.
Boyamin menilai bahwa kebijakan pelarangan saja tanpa diiringi dengan pengawasan tidak akan efektif. Apalagi rencana mematikan crossborder yg transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol dan cenderung ilegal. "Sejatinya musuh bersama penyebab bangkutnya UMKM dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat predatory pricing dan lainnya,"imbuhnya.
Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Sementara itu, Peneliti Indef, Wahyu Askara mengatakan plaftorm lokal e-Commerce menjual 90% barang impor. Namun, tak ada yang mempertanyakan apakah importasinya sesuai aturan dan terdaftar dengan deskripsi barang, kuantiti, hscode yang sesuai layaknya importasi crossborder. "Hal ini tentu akan berbahaya daripada jalur resmi yang accountable seperti crossborder," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News