Larangan mudik lebaran 2021, Anies tunggu arahan pemerintah pusat

Senin, 05 April 2021 | 10:43 WIB Sumber: Kompas.com
Larangan mudik lebaran 2021, Anies tunggu arahan pemerintah pusat

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunggu arahan pemerintah pusat terkait larangan mudik 2021 Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah. 

"Kita menunggu arahan dari pemerintah pusat," kata Anies saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/4). 

Anies mengatakan, larangan mudik 2021 harus menunggu kebijakan dan aturan dari pemerintah pusat karena berkaitan dengan wilayah lain. 

Tidak hanya DKI Jakarta yang mendapat aturan larangan tersebut, melainkan wilayah lain di sekitar DKI Jakarta, bahkan sampai ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

"Jadi kami di DKI Jakarta menunggu keluarnya peraturan ketentuan dari pemerintah pusat untuk menjadi rujukan bagi kami membuat ketentuan di tingkat provinsi," kata Anies. 

Baca Juga: Menhub: Larangan mudik Lebaran tahun ini sudah final

Anies sebelumnya sempat menyinggung aturan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang kemungkinan akan berlaku kembali dalam larangan mudik 2021 yang sempat diterapkan dalam larangan mudik 2020. 

Dia menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 dijelaskan kewajiban SIKM bagi warga yang hendak melakukan perjalanan lintas daerah keluar atau masuk wilayah DKI. 

"Kami dari tahun lalu sudah ada itu, ingat kan SIKM," kata Anies Minggu (28/3). 

Larangan mudik juga sudah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy. 

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," kata Muhadjir Jumat (26/3).

Keputusan tersebut diambil karena penularan Covid-19 dinilai masih tinggi dari beberapa kali libur panjang. Larangan mudik tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021. 

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, pemerintah sudah sangat tegas melarang mudik Lebaran 2021. 

Saat ini, sanksi bagi pelanggar larangan tersebut tengah disusun dan segera diterbitkan. "Untuk penerapan sanksi bagi yang melanggar larangan mudik nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (30/3). 

Wiku mengatakan, pemerintah saat ini masih menyusun detail teknis pengaturan pengetatan mobilitas selama libur Ramadhan dan Idul Fitri. 

"Saat ini sedang dibahas antar kementerian dan lembaga," ujar dia. 

Baca Juga: Ada larangan mudik, ini kegiatan yang akan dilakukan Dirut Jasa Marga

Menurut Wiku, tidak mudah bagi pemerintah untuk melarang mudik Lebaran 2021. Apalagi, kebijakan ini sudah diberlakukan selama dua kali masa Lebaran. 

Keputusan melarang mudik Lebaran 2021 diambil setelah mempertimbangkan semua faktor risiko jangka panjang dan demi kebaikan bersama. 

Berdasar pengalaman, libur panjang dapat meningkatkan kasus Covid-19. Kenaikan kasus tersebut berimplikasi langsung pada ketersediaan tempat tidur di fasilitas kesehatan, bahkan kenaikan angka kematian. 

Oleh karena itu, kebijakan larangan mudik dinilai tepat untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang sebelumnya terjadi pada beberapa kali masa libur panjang, misalnya saat libur Natal dan tahun baru 2020. 

"Satgas berharap masyarakat dapat menaati keputusan ini agar Indonesia dapat segera terbebas dari pandemi dan masyarakat bisa kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya," kata Wiku. 

Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan 333 titik sekat untuk memastikan agar masyarakat tidak mudik pada Lebaran 2021 mendatang sesuai keputusan pemerintah. 

"Korlantas Polri telah menyiapkan 333 titik penyekatan baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jabar dan Jateng," kata Kepala Korlantas Polri Ijren Istiono dalam keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021). 

Istiono mengatakan, titik-titik penyekatan itu akan berada di jalut tol dan jalur arteri, baik jalur pantura, jalur tengah, dan jalur selatan hingga Jawa Tengah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Larangan Mudik Lebaran 2021, Anies Tunggu Arahan Pemerintah Pusat"

Penulis : Singgih Wiryono
Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Ditunggu masyarakat, ini informasi lengkap soal larangan mudik 2021

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru