Wiku dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021), juga menegaskan, pada prinsipnya pemerintah melarang aktivitas mudik selama periode Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. "Oleh karena itu, pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya," kata Wiku.
Ia mengatakan, keputusan yang diambil ini berdasarkan berbagai macam pertimbangan, yaitu data, pendapat ahli, dan pengalaman di lapangan. Kegiatan mudik untuk bertemu dengan sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat, misalnya melalui bersalaman, berpelukan, dan lain-lain.
Kejadian ini sering kali tidak dapat dielakkan, bahkan pada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun.
Diberitakan Kompas.com, Selasa (4/5/2021), masyarakat yang melanggar aturan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan akan dikenai sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa denda, kurungan, ataupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut rincian sanksi jika melanggar ketentuan larangan mudik 2021:
- Masyarakat pemudik menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikkan oleh petugas di lapangan sesuai SE No 13 Tahun 2021;
- Mobil pribadi atau travel gelap yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000 sesuai Pasal 308 UU No 22 Tahun 2009;
- Mobil angkutan barang yang mengangkut penumpang akan dikenakan sanksi kurungan pidana paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000 sesuai Pasal 303 UU yang sama.
Sanksi juga akan diberikan kepada oknum yang memalsukan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM) juga hasil tes Covid-19.
Pengecualian untuk kondisi tertentu
Berdasarkan penjelasan dalam Addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, seluruh masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik Lebaran sejak 6-17 Mei 2021. Mereka yang boleh dan diizinkan bergerak adalah orang-orang dengan kepentingan mendesak di luar mudik, meliputi:
- Bekerja/perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga
- Keperluan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang