3. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Kontan mencatat SE tersebut juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras. Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020. "Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” seperti tertera dalam SE.
4. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Surakarta
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak akan memberikan sanksi hukum terhadap orang yang menyalakan kembang api pada malam tahun baru 2021. "Yang tidak boleh adalah kembang api yang mengakibatkan efek ledakan, termasuk petasan, semua tidak boleh. Sekecil apa pun bunyinya akan kami kejar, akan kami sidik," kata Ade dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Ia mengatakan sejauh ini sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan pada malam pergantian tahun mengingat saat ini kasus Covid-19 belum dapat dikendalikan, termasuk di Kota Solo. "Kalau masih ada yang nekat kami akan lakukan penindakan hukum, yang pertama adalah taat pada protokol kesehatan, 4 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Menghindari kerumunan ini yang masih jadi masalah di masyarakat kita," katanya.
Baca juga: Ini bahaya varian baru virus corona menurut IDI
5. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang warga menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini. " Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Dofiri dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Ia memastikan kegiatan perayaan apa pun yang mengundang keramaian merupakan suatu hal yang dilarang, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak pemerintah daerah. "Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru 2021 dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," katanya.
6. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak akan menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 di kota atau pun kabupaten yang berada wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta. Absennya perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta diakibatkan masih tingginya penyebaran pandemi Covid-19 yang terlihat dari terus bertambahnya kasus positif harian menjelang akhir tahun 2020.
"Menjelang akhir tahun ini, kami Pemprov Jakarta tidak mengadakan, tidak menyelenggarakan, atau melaksanakan apa pun itu terkait perayaan malam tahun baru, itu tidak ada," kata pria yang akrab disapa Ariza itu seperti dinukil dari Antara, Senin (28/12/2020).
"Sebelumnya ada musik, apakah itu konser, apakah itu tarian, kembang api dan lain-lain termasuk kuliner, berbagai kegiatan lainnya ditiadakan," ucapnya.
Perayaan tahun baru 2021 di tempat- tempat makan seperti restoran dan kafe pun dipastikan ditiadakan agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota saat pergantian tahun baru. Jika ada yang diketahui melanggar aturan tersebut, Ariza mengatakan tidak segan-segan untuk memberi sanksi hingga melakukan pencabutan izin usaha.
7. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Surabaya
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menegaskan tidak ada perayaan di malam pergantian Tahun Baru 2021 karena masih memasuki masa pandemik Covid-19. "Sudah ada imbauan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya bahwa tidak ada perayaan malam tahun baru," ujar Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dikutip dari Antara, 21 Desember 2020.
"Kapolrestabes juga sudah menegaskan kembali. Jadi silakan laksanakan refleksi diri di rumah masing-masing," imbuhnya.
Menurut dia, karena masih dalam suasana pandemik maka cipta kondisi yang sehat perlu dikedepankan. Sebagai wujud jaminan tidak terjadi kerumunan dan benar-benar tidak ada perayaan di malam pergantian tahun baru, pihaknya melakukan pencegahan terhadap penjual kembang api dan terompet. "Kami imbau tidak ada yang berjualan kembang api dan terompet. Nanti akan ada razia dan penindakan bagi yang melanggar," ucap perwira menengah tersebut.
8. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bakal membubarkan pesta kembang api yang digelar warga pada malam perayaan Tahun Baru 2021 karena dikhawatirkan menjadi media penularan Covid-19. "Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dilansir dari Antara, 21 Desember 2020.
Menurut dia, tindakan tegas itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak boleh ada kerumunan. "Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang," kata dia.
Selain tidak memperbolehkan pesta kembang api, menurut dia, Pemda DIY juga meminta toko, warung, maupun swalayan membatasi jam operasional selama masa libur Natal dan tahun baru hingga pukul 20.00 WIB mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.