TAHUN BARU - Jakarta. Tahun baru 2021 di depan mata. Namun, di tengah pandemi Covid-19 sejumlah pemerintah daerah melarang perayaan tahun baru 2021 agar tidak terjadi lonjakan kasus positif corona.
Tahun baru 2021 dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perayaan tahun baru 2021 diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.
Beberapa kegiatan wajib saat tahun baru seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan lainnya, tidak akan diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerumunan.
Sejumlah pemerintah daerah sudah menetapkan larangan perayaan Tahun Baru 2021. Berikut beberapa daerah yang melarang digelarnya pesta perayaan Tahun Baru 2021?
1. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Medan
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melarang warga menggelar perayaan Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19. "Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru 2021. Ia juga menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.
"Serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran," katanya.
Baca juga: Ini bahaya varian baru virus corona menurut IDI
2. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Palembang
Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran yang meminta masyarakat tidak merayakan tahun baru 2021 dengan kegiatan atau acara yang menimbulkan kerumunan. Hal itu beralasan karena dikhawatirkan memunculkan klaster baru kasus Covid-19.
Imbauan larangan perayaan Tahun Baru 2021 itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 59/SE/PP/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasan baru (AKB) di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum lainnya pada pelaksanaan operasi lilin 2020 dan tahun baru 2021. "Tidak mengadakan orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan," kata Kepala Satuan Pol PP Palembang Guruh Agung Putra Jaya dilansir dari Antara, 21 Desemeber 2020.
Ia menegaskan surat edaran menyasar seluruh kalangan termasuk pengelola hotel dan tempat-tempat hiburan, bahkan petugas gabungan yustisi akan lebih gencar mengecek hotel-hotel pada malam pergantian tahun.
3. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Bali
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengumumkan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Kontan mencatat SE tersebut juga melarang adanya penggunaan petasan, kembang api dan sejenisnya, serta mabuk minuman keras. Aturan tersebut berlaku bagi setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020. "Kepada Bupati/Walikota, Camat, Kepala Desa/Lurah, Bandesa Adat se-Bali, serta pihak terkait agar mengkoordinasikan, mengkomunikasikan, dan mensosialisasikan SE ini untuk dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab,” seperti tertera dalam SE.
4. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Surakarta
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak akan memberikan sanksi hukum terhadap orang yang menyalakan kembang api pada malam tahun baru 2021. "Yang tidak boleh adalah kembang api yang mengakibatkan efek ledakan, termasuk petasan, semua tidak boleh. Sekecil apa pun bunyinya akan kami kejar, akan kami sidik," kata Ade dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Ia mengatakan sejauh ini sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan pada malam pergantian tahun mengingat saat ini kasus Covid-19 belum dapat dikendalikan, termasuk di Kota Solo. "Kalau masih ada yang nekat kami akan lakukan penindakan hukum, yang pertama adalah taat pada protokol kesehatan, 4 M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Menghindari kerumunan ini yang masih jadi masalah di masyarakat kita," katanya.
Baca juga: Ini bahaya varian baru virus corona menurut IDI
5. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Jawa Barat
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang warga menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini. " Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Dofiri dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).
Ia memastikan kegiatan perayaan apa pun yang mengundang keramaian merupakan suatu hal yang dilarang, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak pemerintah daerah. "Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru 2021 dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," katanya.
6. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di DKI Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak akan menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 di kota atau pun kabupaten yang berada wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta. Absennya perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta diakibatkan masih tingginya penyebaran pandemi Covid-19 yang terlihat dari terus bertambahnya kasus positif harian menjelang akhir tahun 2020.
"Menjelang akhir tahun ini, kami Pemprov Jakarta tidak mengadakan, tidak menyelenggarakan, atau melaksanakan apa pun itu terkait perayaan malam tahun baru, itu tidak ada," kata pria yang akrab disapa Ariza itu seperti dinukil dari Antara, Senin (28/12/2020).
"Sebelumnya ada musik, apakah itu konser, apakah itu tarian, kembang api dan lain-lain termasuk kuliner, berbagai kegiatan lainnya ditiadakan," ucapnya.
Perayaan tahun baru 2021 di tempat- tempat makan seperti restoran dan kafe pun dipastikan ditiadakan agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota saat pergantian tahun baru. Jika ada yang diketahui melanggar aturan tersebut, Ariza mengatakan tidak segan-segan untuk memberi sanksi hingga melakukan pencabutan izin usaha.
7. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Surabaya
Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menegaskan tidak ada perayaan di malam pergantian Tahun Baru 2021 karena masih memasuki masa pandemik Covid-19. "Sudah ada imbauan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya bahwa tidak ada perayaan malam tahun baru," ujar Wakil Kepala Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dikutip dari Antara, 21 Desember 2020.
"Kapolrestabes juga sudah menegaskan kembali. Jadi silakan laksanakan refleksi diri di rumah masing-masing," imbuhnya.
Menurut dia, karena masih dalam suasana pandemik maka cipta kondisi yang sehat perlu dikedepankan. Sebagai wujud jaminan tidak terjadi kerumunan dan benar-benar tidak ada perayaan di malam pergantian tahun baru, pihaknya melakukan pencegahan terhadap penjual kembang api dan terompet. "Kami imbau tidak ada yang berjualan kembang api dan terompet. Nanti akan ada razia dan penindakan bagi yang melanggar," ucap perwira menengah tersebut.
8. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan bakal membubarkan pesta kembang api yang digelar warga pada malam perayaan Tahun Baru 2021 karena dikhawatirkan menjadi media penularan Covid-19. "Tidak ada peringatan dalam bentuk pesta kembang api," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dilansir dari Antara, 21 Desember 2020.
Menurut dia, tindakan tegas itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat bahwa peringatan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 tidak boleh ada kerumunan. "Jadi ketika misalnya kita temukan ada pesta kembang api pada malam tahun baru, tindakan tegas kami adalah membubarkan kerumunan, disuruh kembali pulang," kata dia.
Selain tidak memperbolehkan pesta kembang api, menurut dia, Pemda DIY juga meminta toko, warung, maupun swalayan membatasi jam operasional selama masa libur Natal dan tahun baru hingga pukul 20.00 WIB mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.
9. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Riau
Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan berkerumun dan melakukan pawai di jalan raya. "Warga jangan berkumpul yang menimbulkan kerumunan karena dikhawatirkan bisa memicu penularan SARS-CoV-2," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski, dikutip dari Antara, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 86 tahun 2020 yang salah satu isinya melarang warganya membuat kegiatan keramaian saat malam tahun baru, guna menghindari penularan dan munculnya kluster baru Covid-19.
Adapun isi surat edaran tersebut antara lain seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah namun tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian. Selain itu, dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.
10. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Aceh
Selain sejumlah daerah di atas, Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan hal yang sama. Terlebih, perayaan tahun baru tersebut disebutkan bertentangan dengan syariat islam yang berlaku di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
"Kita mengimbau kepada warga Banda Aceh untuk tidak merayakan malam tahun baru," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dikutip dari Antara, 16 Desember 2020.
Pelarangan perayaan tahun baru 2021 tersebut diputuskan dalam rapat bersama Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh. Aminullah mengatakan, Forkopimda juga telah mengeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar. Hal tersebut karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
Meskipun hanya tertulis 10 daerah, bukan berarti daerah lain mengizinkan digelarnya pesta kembang api dan acara-acara lain yang menimbulkan kerumunan pada saat malam pergantian tahun esok.
Maklumat Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Maka itu, Kapolri Idham mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Terlebih, saat perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
Melalui Maklumat, Kapolri menyebut apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pandemi corona belum berakhir, lebih baik merayakan tahun baru 2021 bersama keluarga di rumah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2021, Mana Saja?",
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Vaksin corona dimulai 2021, Gubernur Anies Baswedan minta dinas-dinas bersiap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News