9. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Riau
Pemerintah Provinsi Riau mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan berkerumun dan melakukan pawai di jalan raya. "Warga jangan berkumpul yang menimbulkan kerumunan karena dikhawatirkan bisa memicu penularan SARS-CoV-2," kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau, Chairul Riski, dikutip dari Antara, Senin (28/12/2020).
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 86 tahun 2020 yang salah satu isinya melarang warganya membuat kegiatan keramaian saat malam tahun baru, guna menghindari penularan dan munculnya kluster baru Covid-19.
Adapun isi surat edaran tersebut antara lain seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah namun tetap menjaga protokol kesehatan yang ketat.
Lalu, seluruh masyarakat Kota Pekanbaru dari berbagai kalangan saat malam pergantian tahun tidak diberikan izin keramaian. Selain itu, dilarang untuk mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun, baik kegiatan di dalam gedung maupun di luar gedung, termasuk mengadakan pesta kembang api dan konvoi berkendara di jalanan.
10. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Aceh
Selain sejumlah daerah di atas, Pemerintah Kota Banda Aceh juga melakukan hal yang sama. Terlebih, perayaan tahun baru tersebut disebutkan bertentangan dengan syariat islam yang berlaku di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
"Kita mengimbau kepada warga Banda Aceh untuk tidak merayakan malam tahun baru," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dikutip dari Antara, 16 Desember 2020.
Pelarangan perayaan tahun baru 2021 tersebut diputuskan dalam rapat bersama Forum Komunimasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh. Aminullah mengatakan, Forkopimda juga telah mengeluarkan seruan bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sejenisnya hingga balapan liar. Hal tersebut karena dinilai bertentangan dengan syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.
Meskipun hanya tertulis 10 daerah, bukan berarti daerah lain mengizinkan digelarnya pesta kembang api dan acara-acara lain yang menimbulkan kerumunan pada saat malam pergantian tahun esok.
Maklumat Kapolri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat bernomor Mak/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 tertanggal 23 Desember 2020. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa penerbitan Maklumat Kapolri tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.
Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.
Maka itu, Kapolri Idham mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum. Terlebih, saat perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
Melalui Maklumat, Kapolri menyebut apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pandemi corona belum berakhir, lebih baik merayakan tahun baru 2021 bersama keluarga di rumah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Daerah yang Melarang Perayaan Tahun Baru 2021, Mana Saja?",
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Vaksin corona dimulai 2021, Gubernur Anies Baswedan minta dinas-dinas bersiap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News