PELAYANAN PUBLIK - Jakarta. Kabar baik bagi warga Jakarta yang ingin perpanjang SIM (surat izin mengemudi). Meskipun hari ini hari Minggu, tapi tetap bisa perpanjang SIM.
Ditlantas Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan perpanjang SIM di wilayah DKI Jakarta, Minggu 14 Juni 2020.
Merujuk pengumuman Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro, pelayanan perpanjang SIM hari ini dilakukan di Kantor Pelayanan Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Tapi ingat, pelayanan perpanjang SIM juga memperhatikan protokol pencegahan dan penyebaran virus corona.
Jangan memaksa ikut mengantri berdesak-desakan jika sudah ada banyak antrian.
Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi yakni, masa berlaku SIM yang habis pada 17 Maret-29 Mei dapat perpanjang SIM pada 2 Juni - 31 Agustus 2020.
Jangan lupa, untuk perpanjang SIM ada syarat dan dokumen yang harus dibawa, antara lain:
1. KTP asli
2. SIM asli (yang masih berlaku),
3. Fotokopi SIM serta KTP. Tapi pastikan KTP serta SIM sesuai dengan domisili Anda,
4. Surat keterangan dokter.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News