Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Divonis 9 Tahun dan Bayar Pengganti Rp 9,7 miliar

Rabu, 23 Agustus 2023 | 15:30 WIB   Reporter: kompas.com
Mantan Bupati Bangkalan Abdul Latif Divonis 9 Tahun dan Bayar Pengganti Rp 9,7 miliar

ILUSTRASI. Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015). Majelis hakim memvonis Fuad dengan pidana penjara 8 tahun denda Rp 1 miliar dan subsider kurungan 6 bulan terkait kasus suap gas alam di Bangkalan. TRIBUNNEWS/HERUDIN


KASUS KORUPSI - SURABAYA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (22/8/2023) malam menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Bupati Bangkalan (Nonaktif) Abdul Latif Amin Imron. 

Hakim menyebut Amin terbukti terlibat dalam kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 9 tahun, dan pidana denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto membacakan putusan. Baca juga: 

Hakim juga memerintahkan Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 9,7 miliar dalam waktu satu tahun. 

Baca Juga: Ketua KPK: Harga Jabatan Eselon - Kepala Dinas di Bangkalan Rp 50 Juta -Rp 150 juta

Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita negara. Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah 3 tahun. 

Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama 5 tahun. 

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana," kata Ketua Majelis Hakim Darwanto. 

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yaitu hukuman penjara 12 tahun. Hukuman denda juga lebih rendah karena tuntutan jaksa KPK adalah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Baca Juga: KPK Akhirnya Menangkap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron di Kasus Suap Jabatan

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi. 

KPK menyebut Abdul Latif menerima uang sebesar Rp 5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bupati Bangkalan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Jual Beli Jabatan", Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/23/120848278/bupati-bangkalan-divonis-9-tahun-penjara-dalam-kasus-jual-beli-jabatan.

Editor : Farid Assifa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar
Terbaru