Masih berlaku, ini cara membuat STRP DKI Jakarta

Selasa, 27 Juli 2021 | 15:27 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Masih berlaku, ini cara membuat STRP DKI Jakarta

ILUSTRASI. Pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP DKI Jakarta di lokasi penyekatan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo.


Cara membuat STRP DKI Jakarta

Setelah melengkapi semua dokumen persyaratan, berikut cara membuat STRP DKI Jakarta:

  • Login aplikasi perizinan terpadu, JakEVO melalui website jakevo.jakarta.go.id
  • Mengisi Formulir Permohonan, unggah dokumen persyaratan dan submit/ pengajuan STRP
  • STRP diterbitkan melalui Tanda Tangan Elektronik/ ditolak dengan alasan penolakan sesuai ketentuan perundangan. 
  • Pemohon juga perlu mengecek secara berkala permohonan STRP pada website jakevo.jakarta.go.id pilih menu "STRP" pada halaman depan (menu pop-up) dengan memasukkan NIK dan Nomor HP Pemohon. 
  • Pemohon dapat langsung mencetak/mendownload STRP/ Surat Penolakan STRP pada menu tersebut. 

Pemprov DKI Jakarta memastikan penerbitan STRP maksimal 5 jam sejak persyaratan dinyatakan benar dan lengkap. 

Selanjutnya, pemohon hanya perlu menunjukkan STRP kepada petugas check point di lapangan untuk melakukan otentifikasi STRP melalui Scan QR code dengan perangkat telekomunikasi elektronik atau handphone

Perlu dicatat bahwa retribusi pelayanan STRP adalah Rp 0 atau gratis.

Selanjutnya: Ini syarat perjalanan dalam negeri selama masa pandemi PPKM Level 1-4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru