WISATA - JAKARTA. Pasca dibukanya kembali sektor wisata di masa PSBB tranisi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu memberlakukan aturan wisata laut yang meliputi wisata air, snoorkling dan diving.
Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, aturan yang dterapkan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan.
Baca Juga: Hore, wisata alam sudah dibuka sampai seluruhnya beroperasi pertengahan Juli
"Wisatawan wajib membawa sendiri alat snoorkling dan diving, pelaku usaha wisata tidak boleh menyewakannya. Ini demi keamanan dan kesehatan bersama," ujarnya dalam keterangan resemi, Selasa (23/6).
Baca Juga: Wisata alam terpilih jadi yang pertama dibuka saat pandemi corona, Bali nanti dulu
Selain itu, lanjut Junaedi, wisatawan yang hendak ke pulau juga wajib membawa surat sehat dari wilayah tempat tinggalnya. Sementara bagi pemilik kapal ojek maupun kapal wisata hanya boleh menaikkan 50% kapasitas kursi penumpang.
"Aturan ini untuk mendukung penerapan protokol kesehatan selama wabah Covid-19. Kami minta pelaku usaha wisata maupun wisatawan mematuhinya," tegasnya.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kepulauan Seribu, Puji Astuti menambahkan, pihaknya terus mensosialisasikan aturan terkait penerapan protokol kesehatan selama masa PSBB transisi kepada semua pelaku usaha jasa wisata baik pemilik homestay, pulau resort, jasa travel, dan pemilik kapal tradisionbal.
"Untuk memperkuat komitmen para pelaku jasa wisata, kita minta mereka untuk menandatangani fakta intergritas," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News