Mendisiplinkan masyarakat dengan STRP saat PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021 | 07:05 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Mendisiplinkan masyarakat dengan STRP saat PPKM Darurat


PPKM -  JAKARTA. Dalam upaya menekan pergerakan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, pemerintah mewajibkan masyarakat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), seperti yang sudah diterapkan di Jakarta.

Mengenai penerapan STRP, Ketua Pengurus Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) Sigit P. Kumala mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi yang tengah melonjak saat ini.

"Adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja  tentunya menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakatnya agar komit bersama menekan mobilitas," jelas Sigit saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/7).

Lebih lanjut, dengan adanya aturan tersebut, maka masyarakat yang memang tidak mendesak harus keluar rumah, agar tetap bertahan di rumah, dan menjalankan pekerjaannya dari rumah dengan efektif dan rasa aman.

Baca Juga: Ke Depok harus punya KIPOP selama PPKM darurat, bagaimana cara membuatnya?

Adapun terkait pelaksanaan work from home (WFH) di YDBA sendiri, Sigit menerangkan sebagai yayasan yang masuk dalam kategori non essensial, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk WFH 100%.

"Seluruh pekerjaan kami rancang secara virtual agar pekerjaan tetap dapat berjalan efektif dan bermanfaat untuk UMKM sebagai partner utama kami," imbuhnya.

Sebagai contoh, pelatihan dan pendampingan bagi UMKM di beberapa wilayah, semua dilakukan YDBA secara online. Koordinasi juga dilakukan secara online dengan tim YDBA di daerah untuk memastikan kegiatan pembinaan tetap berjalan.

"Di situasi seperti saat ini, value kami untuk selalu compassionate, adaptive dengan berbagai kondisi, responsible dan excellent kami terus terapkan agar semua berjalan efektif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ungkap Sigit.

Baca Juga: Permohonan STRP Menuju Jakarta Mencapai 34.725

Editor: Noverius Laoli

Terbaru