Mendisiplinkan masyarakat dengan STRP saat PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021 | 07:05 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Mendisiplinkan masyarakat dengan STRP saat PPKM Darurat


PPKM -  JAKARTA. Dalam upaya menekan pergerakan mobilitas masyarakat, khususnya di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, pemerintah mewajibkan masyarakat memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), seperti yang sudah diterapkan di Jakarta.

Mengenai penerapan STRP, Ketua Pengurus Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) Sigit P. Kumala mengatakan, pihaknya mendukung program pemerintah untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah pandemi yang tengah melonjak saat ini.

"Adanya Surat Tanda Registrasi Pekerja  tentunya menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mendisiplinkan masyarakatnya agar komit bersama menekan mobilitas," jelas Sigit saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (14/7).

Lebih lanjut, dengan adanya aturan tersebut, maka masyarakat yang memang tidak mendesak harus keluar rumah, agar tetap bertahan di rumah, dan menjalankan pekerjaannya dari rumah dengan efektif dan rasa aman.

Baca Juga: Ke Depok harus punya KIPOP selama PPKM darurat, bagaimana cara membuatnya?

Adapun terkait pelaksanaan work from home (WFH) di YDBA sendiri, Sigit menerangkan sebagai yayasan yang masuk dalam kategori non essensial, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk WFH 100%.

"Seluruh pekerjaan kami rancang secara virtual agar pekerjaan tetap dapat berjalan efektif dan bermanfaat untuk UMKM sebagai partner utama kami," imbuhnya.

Sebagai contoh, pelatihan dan pendampingan bagi UMKM di beberapa wilayah, semua dilakukan YDBA secara online. Koordinasi juga dilakukan secara online dengan tim YDBA di daerah untuk memastikan kegiatan pembinaan tetap berjalan.

"Di situasi seperti saat ini, value kami untuk selalu compassionate, adaptive dengan berbagai kondisi, responsible dan excellent kami terus terapkan agar semua berjalan efektif dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ungkap Sigit.

Baca Juga: Permohonan STRP Menuju Jakarta Mencapai 34.725

Sementara itu, Kyatmaja Lookman, Ketua Umum Keamanan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo) yang beranggotakan perusahaan truk menyebut sebagai perusahaan yang tergolong sektor kritikal STRP jadi bekal bagi para pengemudi.

Kyatmaja mengatakan, guna mendukung penekanan penyebaran virus corona, pihaknya mengikuti aturan atau pedoman yang diterapkan Pemerintah terutama mengenai STRP.

Baca Juga: MRT Jakarta hanya layani pekerja sektor esensial dan kritikal mulai hari ini

Namun, Direktur Utama Lookman Djaja Logistic ini mengeluhkan pendaftaran STRP yang masih terkesan lama. Kyatmaja menilai masih lamanya proses pengurusan STRP kemungkinan lantaran banyaknya perusahaan yang mendaftar.

"Pendaftarannya agak lama, gak ada respon juga, ditelpon sibuk. Mungkin saking banyaknya yang daftar ya. Ini aja kita daftar masih belum ada respon juga padahal sudah cukup lama. Akhirnya kita buat surat keterangan untuk pengemudi, karena kan nggak selalu membawa truk juga ya," kata Kyatmaja.

Selanjutnya: Pangkas mobilitas, pemerintah perketat aturan perjalanan selama PPKM Darurat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru