BANSOS - BENGKULU. Menteri Sosial Idrus Marham mengawali pencairan bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan (PKH) secara nasional dari Provinsi Bengkulu, Jumat (11/5).
PKH cair 4 kali dalam setahun yakni Februari, Mei, Agustus dan November. Untuk pencairan tahap kedua secara nasional yakni pada bulan Mei, masyarakat sudah mulai bisa mencairkan uangnya di agen bank anggota HIMBARA, e-warong, dan gerai ATM terdekat.
“Pencairan ini juga bersamaan pencanangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Kota Bengkulu yang sebelumnya dalam bentuk Beras Sejahtera (Rastra)," terang Mensos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Jumat (11/5).
Ia mengingatkan dalam satu tahun pemegang kartu PKH mendapatkan Rp1.890.000. Dananya harus digunakan untuk pemenuhan gizi anak misalnya membeli makanan bergizi seperti telur dan ikan, serta membeli keperluan sekolah anak seperti buku, seragam dan alat tulis.
"Bantuan sosial ini merupakan komitmen dan janji Presiden terhadap rakyat khususnya ibu-ibu agar dapat memberikan gizi yang baik untuk anak-anak dan bisa menyekolahkan anak-anak. Jadi saya mohon dimanfaatkan dengan baik ya ibu-ibu," tutur Mensos.
Kepada ratusan KPM yang hadir Mensos menyampaikan bahwa PKH bertujuan mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan. Secara perlahan ke depannya, melalui PKH diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku dan kemandirian KPM.
"Oleh karena itu kepada ibu-ibu semua, saya ingin menyampaikan bahwa bansos PKH sifatnya sementara. Saya harap setelah 6 tahun dalam pendampingan oleh Pendamping PKH, ibu-ibu sudah lebih mandiri dan perlahan lepas dari kemiskinan," katanya.
Penerima bansos, lanjutnya, nantinya juga akan didukung intervensi bantuan berbagai program lainnya dari pemerintah sehingga diharapkan keadaan ekonomi keluarga semakin baik dan KPM akan tergraduasi atau lulus dari program PKH dan bansos lainnya.
Pada pencairan bansos PKH ini, Mensos memberikan sertifikat kepada KPM Graduasi dari Provinsi Bengkulu.