Mulai 8 Juni, penumpang KRL dilarang bawa barang besar saat jam sibuk

Selasa, 02 Juni 2020 | 19:30 WIB Sumber: Kompas.com
Mulai 8 Juni, penumpang KRL dilarang bawa barang besar saat jam sibuk


COMMUTER LINE - JAKARTA. Menjelang new normal, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menyiapkan protokol bagi para penumpangnya. Salah satunya: pelarangan penumpang membawa barang besar seperti barang dagangan saat jam padat penumpang. 

Vice President Corporate Communications KCI Anne Purba mengatakan, penumpang dilarang membawa barang yang mempersulit penerapan physical distancing atau jaga jarak fisik di dalam gerbong. 

Penumpang diizinkan membawa barang besar saat keberangkatan kereta pertama di pagi hari dan di luar jam sibuk atau pukul 10.00-14.00 WIB. Aturan tersebut akan berlaku mulai 8 Juni 2010 nanti. 

"Aturan ini dibuat karena barang dagangan yang dibawa dapat menggunakan ruang yang seharusnya dapat diisi oleh pengguna KRL lainnya dan dapat mempersulit kondisi physical distancing di dalam KRL," kata Anne dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Baca Juga: Empat stasiun terintegrasi transportasi di DKI Jakarta mulai menjalani uji coba

Aturan lainnya, KCI melarang anak berusia di bawah lima tahun (balita) untuk menaiki KRL mulai 8 Juni. Anak-anak balita dinilai berisiko dalam penularan virus corona baru. 

Selain itu, balita dianggap tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar dari rumah dan menggunakan transportasi umum. 

Meski begitu, bila ada kepentingan yang sangat mendesak bagi balita untuk naik KRL, seperti hendak mendapat perawatan medis rutin di rumah sakit, orangtua bisa berkomunikasi kepada petugas di stasiun.

Aturan lainnya ialah pelarangan penggunaan KRL bagi lansia berumur 60 tahun atau lebih pada jam-jam sibuk mulai 8 Juni 2020. "Mengingat adanya potensi kepadatan pengguna KRL pada jam sibuk, maka bagi lansia hanya diizinkan untuk naik KRL pada pukul 10:00 hingga 14:00 WIB,” kata Anne.

Baca Juga: Sambut new normal, begini skenario yang disiapkan Kereta Commuterline

Petugas KCI juga mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield untuk mencegah penularan Covid-19. Nantinya, seluruh petugas di stasiun maupun kereta akan menggunakan pelindung wajah.

Selain aturan tersebut, protokol saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku. Misalnya, wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL serta pemeriksaan suhu tubuh penumpang.

“Saat ini, PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet, agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL," ujar Anne.

"Selain itu, fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia,” imbuh Anne. 

Baca Juga: Transjakarta hanya operasikan 15 rute BRT selama penerapan PSBB

KCI akan menjalankan kebijakan pemerintah pada masa pandemi virus corona. Layanan KRL Commuter Line akan mengikuti perkembangan dan menyesuaikan dengan kebijakan yang pemerintah berlakukan. 

"Memasuki era kenormalan baru, tentu akan semakin banyak masyarakat yang kembali beraktivitas. Untuk meminimalisir risiko, hanya keluar rumah dan gunakan transportasi publik untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak," kata Anne. 

"Kemudian untuk menghindari antrean, hindari naik KRL di jam-jam sibuk karena akan tetap ada pembatasan jumlah pengguna untuk menjaga physical distancing," ujar dia.

Penulis: Jimmy Ramadhan Azhari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang KRL Dilarang Bawa Barang Dagangan Saat Jam Sibuk Mulai 8 Juni 2020"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru