Mulai 8 Juni, penumpang KRL dilarang bawa barang besar saat jam sibuk

Selasa, 02 Juni 2020 | 19:30 WIB Sumber: Kompas.com
Mulai 8 Juni, penumpang KRL dilarang bawa barang besar saat jam sibuk

ILUSTRASI. Pasukan Marinir Pengawas Protokol Covid-19 TNI-POLRI berada di KRL Communter Line jurusan Serpong-Tanah Abang, Minggu (31/5/2020).


Petugas KCI juga mulai menggunakan pelindung wajah atau face shield untuk mencegah penularan Covid-19. Nantinya, seluruh petugas di stasiun maupun kereta akan menggunakan pelindung wajah.

Selain aturan tersebut, protokol saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlaku. Misalnya, wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun dan di dalam KRL serta pemeriksaan suhu tubuh penumpang.

“Saat ini, PT KCI juga sudah menyediakan fasilitas wastafel tambahan selain yang telah ada di toilet, agar dapat dimanfaatkan pengguna KRL untuk mencuci tangan sebelum dan setelah menggunakan KRL," ujar Anne.

"Selain itu, fasilitas hand sanitizer di stasiun maupun yang dibawa oleh petugas pengawalan di dalam kereta juga masih tersedia,” imbuh Anne. 

Baca Juga: Transjakarta hanya operasikan 15 rute BRT selama penerapan PSBB

KCI akan menjalankan kebijakan pemerintah pada masa pandemi virus corona. Layanan KRL Commuter Line akan mengikuti perkembangan dan menyesuaikan dengan kebijakan yang pemerintah berlakukan. 

"Memasuki era kenormalan baru, tentu akan semakin banyak masyarakat yang kembali beraktivitas. Untuk meminimalisir risiko, hanya keluar rumah dan gunakan transportasi publik untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak," kata Anne. 

"Kemudian untuk menghindari antrean, hindari naik KRL di jam-jam sibuk karena akan tetap ada pembatasan jumlah pengguna untuk menjaga physical distancing," ujar dia.

Penulis: Jimmy Ramadhan Azhari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penumpang KRL Dilarang Bawa Barang Dagangan Saat Jam Sibuk Mulai 8 Juni 2020"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru