MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Kebijakan pemerintah yang melarang mudik telah berakhir pada Senin (17/5/2021). Dengan demikian, semua moda transportasi beroperasi normal kembali.
Sejalan dengan selesainya pemberlakuan aturan larangan mudik, tak perlu lagi surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa melakukan perjalanan ke luar kota mulai hari ini, Selasa (18/5/2021).
Sebagai informasi, pada masa pemberlakuan larangan mudik, pergerakan transportasi sangat dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk keperluan pekerjaan atau urusan mendesak. Itu pun wajib memiliki SIKM dan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.
Adapun keterangan negatif Covid-19 bisa berasal dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Pasca-larangan mudik berakhir, inilah syarat perjalanan terbaru
Kendati saat ini tak perlu lagi SIKM untuk perjalanan lintas daerah, pemerintah memutuskan tetap memperketat syarat bagi pelaku perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 atau setelah masa larangan mudik rampung.
Pengetatan tersebut telah diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Tambahan klausul pada SE itu mengatur bahwa pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.
Baca Juga: Ini syarat perjalanan terbaru setelah larangan mudik berakhir
Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pemerintah akan tetap melakukan tes acak rapid antigen, khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.
"Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Budi Karya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (18/5/2021).
Ia menjelaskan, pengetatan itu karena mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas masyarakat yang dilakukan setelah 17 Mei 2021, khususnya pergerakan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.
Budi Karya pun meminta semua pemangku kepentingan transportasi untuk memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara. Jumlah petugas serta intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.
"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," tambahnya.
Baca Juga: Ancol tetap buka saat libur Lebaran, tapi ada aturannya
Budi Karya menjelaskan, kendati memang terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan pada masa larangan mudik di semua moda transportasi, ia menegaskan tetap perlu mewaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa setelah peniadaan mudik.
Terlebih lagi, adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir perlu diantisipasi dengan melakukan pengetatan pemeriksaan dokumen kesehatan pelaku perjalanan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung.
"Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini, diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa, terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus Covid-19, tidak berpotensi mengakibatkan penularan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Keluar Kota Enggak Perlu Pakai SIKM Lagi, tetapi..."
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Saat Lebaran, bolehkah warga Jakarta ke Bodetabek atau sebaliknya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News