Berikut tarif baru Tol Tangerang-Merak:
Golongan I, sebelumnya Rp 41.000 menjadi Rp 44.000
Golongan II, sebelumnya Rp 57.000 menjadi Rp 69.000
Golongan III, sebelumnya Rp 67.500 menjadi Rp 69.000
Golongan IV, sebelumnya Rp 88.500 menjadi Rp 89.000.
Adapun tarif tol untuk satu golongan kendaraan mengalami penurunan, yakni Golongan V dari sebelumnya 107.000 menjadi Rp 89.000 untuk asal dan tujuan perjalanan terjauh.
Sementara besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan per segmen, mulai dari Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, dan tetap diberlakukan tarif awal.
Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 15.000 dan Golongan V Rp 15.000. Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. (Hilda B Alexander)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Tarif Tol Tangerang-Merak untuk 4 Gol Kendaraan Resmi Naik",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News