Mulai hari ini, tarif Tol Tangerang-Merak untuk 4 golongan kendaraan resmi naik

Rabu, 12 Februari 2020 | 10:06 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Mulai hari ini, tarif Tol Tangerang-Merak untuk 4 golongan kendaraan resmi naik

ILUSTRASI. Sejumlah kendaraan melintasi ruas Tol Tangerang-Merak di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/2/2020). Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memberlakukan tarif baru ruas jalan tol Tangerang-Merak yaitu golongan I naik menjadi Rp44.000, golongan II naik


JALAN TOL - JAKARTA. Rabu (12/2) ini, tarif Tol Tangerang-Merak untuk empat golongan kendaraan I, II, III, dan IV, resmi naik. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Sebelum mengajukan penyesuaian tarif, menurut Presiden Direktur PT Marga Mandala Sakti (MMS) selaku pengelola, Krist Ade Sudiyono, harus memenuhi 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Baca Juga: Mulai 12 Februari tarif Tol Tangerang-Merak naik, cek daftarnya

Ke-8 indikatior itu adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

"MMS atau ASTRA Tol Tangerang-Merak telah mengerjakan seluruhnya, termasuk peningkatan fasilitas dan layanan Jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45 kilometer," kata Krist dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (10/2).

Kenaikan tarif ini juga sebagai konsekuensi dari penyesuaian tarif yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Selain UU tersebut, juga dikuatkan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Baca Juga: Ini tarif Tol Tangerang-Merak yang berlaku mulai 12 Februari 2020

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi Tangerang, Serang-Cilegon, dan Merak sebesar 6,95 persen.

Berikut tarif baru Tol Tangerang-Merak:

Golongan I, sebelumnya Rp 41.000 menjadi Rp 44.000

Golongan II, sebelumnya Rp 57.000 menjadi Rp 69.000

Golongan III, sebelumnya Rp 67.500 menjadi Rp 69.000

Golongan IV, sebelumnya Rp 88.500 menjadi Rp 89.000.

Adapun tarif tol untuk satu golongan kendaraan mengalami penurunan, yakni Golongan V dari sebelumnya 107.000 menjadi Rp 89.000 untuk asal dan tujuan perjalanan terjauh.

Sementara besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan per segmen, mulai dari Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, dan tetap diberlakukan tarif awal.

Golongan I Rp 7.500, Golongan II Rp 11.500, Golongan III Rp 11.500, Golongan IV Rp 15.000 dan Golongan V Rp 15.000. Hal ini telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. (Hilda B Alexander)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Tarif Tol Tangerang-Merak untuk 4 Gol Kendaraan Resmi Naik",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru